NUSANTARANEWS.CO, Washington – AS Tuduh Iran Langgar Resolusi DK PBB. Televisi pemerintah Iran mengatakan negaranya telah berhasil menguji sebuah roket yang dapat mengantarkan satelit ke orbit. Kabar ini sampai ke telinga pemerintah Amerika Serikat dan langsung menuding Iran melanggar sebuah resolusi Dewan Keamanan PBB karena penggunaan roket tersebut berpotensi untuk pengembangan rudal balistik.
Dilansir Reuters, Jumat (28/7) televis itu menunjukkan cuplikan penembakan roket yang dipasang di sebuah peluncuran membawa gambar Ayatollah Ruhollah Khomeini, pendiri Republik Islam dan Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Heather Nauert mengatakan peluncuran roket Iran itu melanggar Resolusi Dewan Keamanan PBB No.2231. Resolusi tersebut mendukung kesepakatan nuklir 2015 antara Iran dan kekuatan dunia, meminta Iran untuk tidak melakukan kegiatan yang berkaitan dengan rudal balistik yang mampu mengirimkan senjata nuklir, termasuk peluncuran yang menggunakan teknologi tersebut. Secara eksplisit, kegiatan seperti peluncuran roket itu dilarang.
“Kami akan mempertimbangkan bahwa sebuah pelanggaran terhadap UNSCR 2231. Kami menganggap bahwa untuk melanjutkan pengembangan rudal balistik. Kami percaya bahwa apa yang terjadi semalam, di pagi hari di Washington, tidak sesuai dengan Resolusi Dewan Keamanan,” ujar Nauert kepada wartawan.
Teheran sendiri membantah mereka memiliki rudal yang dirancang untuk membawa hulu ledak nuklir.
“Pusat Antariksa Imam Khomeini dibuka secara resmi dengan uji coba peluncuran kendaraan antariksa Simorgh (Phoenix). Simorgh bisa menempatkan satelit dengan berat sampai 250 kg (550 pon) di orbit sejauh 500 km (311 mil),” kata televisi pemerintah.
“Pusat Ruang Imam Khomeini adalah kompleks besar yang mencakup semua tahap persiapan, peluncuran, pengendalian dan bimbingan satelit,” televisi Iran menambahkan.
Isu pengembangan rudal nuklir Iran itu membuat Amerika Serikat berang. Presiden Donald Trump bahkan tak segan-segan mengancam akan mengeluarkan sanksi. (ed)
Editor: Eriec Dieda