Hukum

Kurir Uang Suap e-KTP Ditanya Soal Sejumlah Pertemuan yang Dilakukan Setnov

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kurir Uang Suap e-KTP Ditanya Soal Sejumlah Pertemuan yang Dilakukan Setnov. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap terhadap mantan Staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Yosef Sumartono terkait kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Yosef diperiksa untuk melengkapi berkas Ketua DPR RI, Setya Novanto yang telah menjadi tersangka.

Yosef pun telah selesai menjalani pemeriksaan sejak tadi sore. Kepada awak media, ia mengaku dicerca sejumlah pertanyaan oleh penyidik KPK.

Kata dia, pertanyaannya tidak jauh berbeda dengan apa yang pernah ditanyakan kepadanya sebelumnya. Bedanya kali ini ditanya soal kenal Setya Novanto atau tidak.

“Pertanyaannya kenal tidak dengan Setya Novanto, saya jawab tidak kenal. Setahu saya, setelah diperiksa dia (Setnov) adalah ketua DPR, waktu dulu saya tidak tahu,” ujar Yosef di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (25/7/2017).

Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa penyidik menggali pengetahuan Yosef soal sejumlah rentetan peristiwa yang berkaitan dengan prosea penganggaran dan perencanaan e-KTP

Baca Juga:  Tentang Kerancuan Produk Hukum Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

“Peristiwa itu bisa pertemuan-pertemuan, pertemuan-pertemuan itu bisa saja pertemuan yang formal atau informal berkaitan dengan proses penganggaran dan perencanaan e-KTP,” kata Priharsa.

Diketahui Yosef merupakan supir dari Sugiharto. Sugiharto sendiri pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan Setnov.

Seperti pertemuan di Grand Melia dan Pertemuan di Ruangan Setnov yang terletak di Lantai 12. Dalam pertemuan tersebut turut hadir Sekjen Kemendagri; Diah Anggraeni, Dirjen Dukcapil; Irman serta pengusaha Andi Narogong.

Ditanya lebih jauh, apakah Yosef dikonfirmasi sejumlah pertemuan tersebut? Priharsa enggan membeberkannya secara rinci.

“Ga bisa disampaikan, karena itu substantif perusahaan. Pokoknya pertemuan yang berkaitan dengan proses perencanaan dan penganggaran,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Setnov dijadikan tersangka oleh KPK lantaran diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya terkait proyek e-KTP. Akibatnya, keuangan negara dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.

Baca Juga:  Alumni Lemhannas RI Minta Kejari Inhil, Inspektorat, dan Tipikor Periksa Kominfo

Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggara di DPR dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Selain itu Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP. Sebagaimana terungkap fakta persidangan, korupsi e-KTP ini diduga sudah terjadi sejak proses perencanaan yang terjadi dalam dua tahap, penganggaran dan pengadaan barang dan jasa.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 99