HukumPolitik

Jabatan Kapolri dan Kepentingan Politik Jokowi

Presiden Joko Widodo dan Kapolri Badrdoin Haiti/Foto via Kompas
Presiden Joko Widodo dan Kapolri Badrdoin Haiti/Foto via Kompas

NUSANTARANEWS.COJabatan Kapolri dan Kepentingan Politik Jokowi. Wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti malah menjadi polemik sejumlah kalangan. Padahal, jika mengacu UU, peluang perpanjangan masa jabatan Badrodin yang telah memasuki usia pensiun sudah tertutup rapat. Namun, kepentingan politik presiden Jokowi nampaknya lebih dominan dalam urusan ini. Pasalnya, hingga kini belum ada tanda-tanda proses pergantian calon Kapolri baru, sementara Badrodin harus pensiun Juli mendatang. Akankah Jokowi menabrak UU Polri?

Tak ubahnya Jokowi, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga yang melakukan perpanjangan calon, hingga kini juga belum menunjukkan tanda-tanda persiapan pergantian Kapolri. Wacana ini pun lantas menggelinding ke tengah-tengah publik bak bola liar serta berubah menjadi polemik tak perlu.

“Jadi, ada peluang Badrodin Haiti diperpanjang. Jadi kalaupun kemudian diperpanjang itu perpanjangannya akan mengkompromikan antara kebutuhan politiknya presiden,” tutur Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani saat dihubungi di Jakarta, Kamis, (19/56) lalu.

Baca Juga:  Perlu Perda Perlindungan, Inilah Cara Tekan Kriminalisasi Guru di Jawa Timur

Lebih lanjut dia mengatakan, keputusan mencalonkan Kapolri baru, mengganti Kapolri baru, termasuk memperpanjang masa dinas Kapolri merupakan sepenuhnya keputusan politik. Jadi bukan tidak mungkin alasan presiden memperpanjang Badrodin didasari oleh kepentingan politik presiden Joko Widodo.

Politisi PPP tersebut menilai, boleh-boleh saja presiden memperpanjang masa dinas Kapolri jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Di mana dalam pasal 30 dijelaskan, usia pensiun maksimum anggota Kepolisian NKRI 58 tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun.

“Jika merujuk pada pasal tersebut, presiden juga perlu memperhatikan regenerasi dan sebagainya,” katanya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa mempertanyakan kepentingan tentang perpanjangan masa jabatan Kapolri. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan Kapolri tidak tercantum di dalam Undang-Undang Kepolisian RI.

Lebih lanjut dia menjelaskan, seorang perwira tinggi kepolisian pensiun pada usia 58 tahun dan di dalam Undang-Undang kepolisian tidak ada penjelasan tentang perpanjangan masa jabatan usai pensiun. “Lalu apa pentingnya perpanjangan Kapolri? Kalau pensiun, tidak ada alasan untuk diperpanjang,” tandasnya. (ResF/Ed)

Related Posts

1 of 3,050