NUSANTARANEWS.CO – Politikus NasDem Inggard Joshua dicecar pertanyaan dari KPK terkait uang sebesar Rp 5 milir yang diberikan kepada setiap anggota DPPR DKI Jakarta. “Ya ditanya (soal iming-iming dana Rp 5 miliar), tapi saya tidak tahu, saya billang wallahu a’lam. Ya kan, seperti yang saya katakan dulu, bahwasanya saya tidak meng-iya-kan dan tidak juga menidakkan. Masih mengenai hal itu, yah tentu saja kalau ditanya oleh penyidikkan tidak boleh menyembunyikan apa yang kita ketahui, saya jelaskan itu (dana Rp 5 miliar),” ungkap Inggard di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Uang sebesar RP 5 miliar itu diduga sebagai pelicin untuk meloloskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara. Anggota DPRD DKI Jakarta telah sepakat membahas Raperda tersebut.
Rabu (8/6/2016) hari ini, Inggard diperiksa KPK selama tiga jam. Ia diperiksa sebagai saksi bagi Mohammad Sanusi (MSN) dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pembahasan dua Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta itu.
Beredar kabar, anggota DPRD DKI Jakarta yang tidak sepakat dengan pembahasan raperda reklamasi diiming-imingi uang sebesar Rp 5 miliar untuk setiap orang. Nama Inggard pun masuk dalam daftar nama anggota DPRD DKI Jakarta yang masuk ke dalam pembagian jatah sapi itu. “Iya (ada pembagian jatah), tapi dari awal saya menolak membahas itu, karena tidak sesuai dengan Perpres (peraturan presiden) terbaru, kan gitu, dan karena itu landasannya kan Prepres 95 kan dah dianulir itu,” katanya.
Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta beberapa waktu lalu, seusai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Sanusi diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar. Suap tersebut diduga terkait pembahasan dua Raperda Reklamasi yang telah dibahas di DPRD saat ini.
Selain Sanusi, dalam penangkapan itu KPK juga menangkap Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. Sedangkan Ariesman Widjaja menyerahkan diri beberapa saat setelah diumumkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, KPK masih menelusuri keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap tersebut.
Selain berulang kali anggota DPRD DKI diperiksa penyidik, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Beberapa yang sedang didalami saat ini adalah adanya pertemuan antara sejumlah pejabat di DPRD DKI dengan pimpinan perusahaan pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi dan aliran dana sebanyak Rp 5 miliar. Selain itu, adanya dugaan permintaan uang kepada perusahaan pengembang oleh Pemprov DKI.
Kini, DPRD sudah menghentikan pembahasan revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan pengesahan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZPW3K). Akibatnya, Pemprov DKI Jakarta tidak dapat menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi pengembang untuk membangun apa pun di atas pulau reklamasi. (ResF/Ed)