NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan gugatan terhadap materi Peraturan Pemerintah Penggantu Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas). Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto dengan didampingi kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/7/2017). Nampak mereka datang bersama sejumlah perwakilan organisasi kemasyarakatan lain.
Yusril menjelaskan bahwa belum ada alasan kuat yang dimiliki pemerintah untuk mengesahkan Perppu tersebut. Selain itu, pemerintah dianggap tidak memenuhi syarat pembuatan Perppu.
“Tidak cukup alasan bagi pemerintah untuk menerbitkan Perppu. sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2009 bahwa ada syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menerbitkan Perppu dan itu tidak dipenuhi oleh pemerintah sampai hari ini,” ujar Yusril.
Adapun syarat yang dimaksud adalah sebagaimana yang tertera dalam putusan MK tahun 2009 adalah Perppu dikeluarkan dalam keadaan kegentingan yang memaksa. Menurut Yusril, saat ini tidak ada kegentingan yang dihadapi pemerintah sehingga harus menerbitkan Perppu.
“Kegentingan memaksa yaitu ada 3 syarat pertama pemerintah harus mengambil langkah dalam suatu masalah dan langkah diambil berdasarkan UU, sementara UU tidak ada. Kedua UU ada tapi tidak memadai untuk menyelesaikan kasus itu, Ketiga karena sangat mendesak, kalau diajukan ke DPR terlalu lama maka pemerintah keluarkan Perppu,” ungkapnya.
Di samping itu, lanjut Yusril, Perppu dapat melenyapkan kebebasan dan berpotensi menimbulkan multitafsir tentang paham yang bertentangan dengan dasar negara Pancasila.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang intinya pemerintah akan membubarkan ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Pewarta: Ricard Andika
Editor: Achmad Sulaiman