Politik

KPU Bali: Penambahan Anggota KPU Menurut Saya Ideal

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandi. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandi mendukung penambahan jumlah anggota KPU sebanyak empat orang. Menurutnya, penambahan tersebut sudah ideal, apalagi dalam waktu dekat akan digelar Pilkada Serentak pada 2018 mendatang.

“Penambahan jumlah Anggota KPU sebanyak  empat orang menurut saya cukup ideal. Apalagi dalam waktu dekat akan diselenggarakan Pilkada serentak 2018 yang tahapannya beririsan dengan penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019,” kata Raka Sandi saat diwawancarai nusantaranews via ponsel, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Raka Sandi menjelaskan, Pemilu 2019 adalah yang pertama di Indonesia di mana Pileg bersamaan dengan Pilpres yang sduah tentu akan cukup kompleks sehingga membutuhkan SDM yang memadai, baik dari segi jumlah maupun kualitas

“Hal ini untuk membangun kapasitas kelembagaan penyelenggara yang mampu mengimbangi beban kerja yang ada. Selain mengenai jumlah, tentu penguatan tata kerja dan manajemen kelembagan penyelenggara, dalam hal ini KPU juga sangat penting,” terang dia.

Baca Juga:  Fraksi Karya Kebangkitan Nasional DPRD Nunukan Minta Pemerintah Perkuat Insfratrukrur di Pedalaman

Baca: Ini Tujuh Anggota KPU Baru Terpilih Periode 2017-2022

Terkait dengan rencana pemerintah dan DPR membuat Tim Pansel lagi untuk seleksi empat anggota KPU, Raka Sandi menuturkan bahwa mengenai pengaturan norma hukum dalam UU termasuk mekanisme teknisnya menjadi kewenangan pembuat UU, baik DPR maupun pemerintah.

“Hal itu harus dihormati. Namun demikian, jika dilihat dari sudut pandang kebutuhan penyelenggaraan, terutama dari aspek tahapan tentu pembentukan Pansel baru perlu dipertimbangkan kembali,” ujar dia.

Dikatakannya, ada sejumlah alasan penting di antaranya masalah waktu, efektivitas anggaran serta kebutuhan riil terkait penyelenggaraan tahapan. Selain itu, kata dia, sesungguhnya proses seleksi sudah berjalan atau berproses. Proses dan hasil itu adalah satu kesatuan.

“Oleh karena itu, kiranya akan lebih baik jika pengisian tambahan anggota KPU maupun Bawaslu diisi dari nomor urut berikutnya yang telah berproses mulai dari awal sampai di Komisi 2. Dengan mekanisme tersebut, maka substansi atau roh penambahan jumlah penyelenggara dalam rangka mensukseskan Pemilu ke depan akan terimplementasi secara konkrit,” terang Raka Sandi.

Baca Juga:  Marthin Billa Tinjau TPS Untuk Pastikan Kesiapan Pilkada 2024

Reporter: Ucok Al Ayubbi
Editor: Eriec Dieda

Related Posts