Berita UtamaHukum

Seleksi Calon Anggota DPD oleh Tim Pansel Adalah Upaya Intervensi Partai Politik

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Beberapa fraksi DPR telah menyepakati UU Pemilu Wakil DPD perprovinsi tidak lagi empat, melainkan dirubah menjadi dua orang.  Asri Anas, senator asal Sulawesi Barat, menyatakan kesepakatan yang telah diambil oleh anggota DPR RI jauh dari semangat menata sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Menurutnya jumlah anggota perwakilan daerah yang awalnya empat dirubah menjadi dua merupakan upaya untuk mengkerdilkan posisi anggota DPD sebagai lembaga yang setara dengan DPR, MPR, dan Pemerintah. “Saya melihat sikap anggota DPR jauh dari semangat menata sistem ketatanegaraan Indonesia,” katanya, Jum’at (26/5/2017).

Dirinya menyayangkan sikap DPR yang tidak melibatkan DPD dalam pembahasan RUU Pemilu.  “Semua dibaca dari sudut pandang kepentingan. Dalam pembahasan DPD hanya diminta, naskah akademik, persentasi, Dpd ditinggal dalam pembahasan karena diamggap mengganggu kepentingan parrai politik,” sambung dia.

Dirinya menuding, proses seleksi melalui tim pansel yang dibentuk oleh gubernur dan uji kelayakan dan kepatutan (feet and proper test) oleh anggota DPRD merupakan upaya intervensi partai politik dalam penentuan calon anggota DPD. “Dalam rangka meloloskan calon anggota DPD, intervensi parpol luar biasa,” tandasnya.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan dan Unhas Makassar Tandatangani MoU

Ia meminta kepada koalisi masyarakat sipil untuk mendukung dan memperkuat posisi DPD agar tidak diisi oleh orang-orang partai politik. “Kita minta dukungan koalisi masyarakat sipil untuk memperkuat dpd agar tidak diisi orang parpol,” tegas dia.

Reporter: Ucok Al Ayubbi
Editor: Romandhon

 

Related Posts

1 of 6