Hukum

Seleksi Calon Anggota DPD Melalui Tim Pansel Berpotensi Picu Konflik

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Seperti yang telah diketahui Panitia Kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Pemilu dan pemerintah telah menyepakati ketentuan tentang perlunya rekrutmen calon anggota DPD melalui mekanisme seleksi sampai test feet and proper test. Hal itu mendapat kritikan dari Direktur Komite Pemantau Legislatif, Syamsudin Alimsyah.

Menurutnya, mekanisme seleksi yang nanti akan dilaksanakan oleh timpansel yang dibentuk oleh gubernur akan berpontensi menimbulkan konflik di daerah.

“Seleksi anggota calon anggota DPD oleh tim pansel yang dibentuk gubernur dan uji kelayakan dan kepatutan oleh dprd berpotensi menimbulkan konfliknya sangat besar,” tuturnya, Jum’at (26/5/2017)

Syamsudin melanjutkan, kesepakatan DPR tentang mekanisme pemilihan calon anggota DPD melalui seleksi ini tidak memiliki basis argumentasi yang kuat, dan murni untuk kepentingan politik semata. “Wacana yang dibangun oleh temen-temen dpr tidak berbasis pada argumentative,” imbuhnya.

Sementara, Mantan Anggota KPU RI, Hadar Nafis, menepis anggapan KPU tidak mampu untuk melakukan seleksi calon anggota DPD RI. menurutnya saat ini KPU sedang berusaha untuk memperbaiki sistem informasi, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, proses verifikasi faktualnya.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

“Betul kita harus perbaiki proses verifikasinya, administrasi maupun faktualnya,” ujar dia.

Hadar Nafis melanjutkan semestinya anggota DPR memperkuat KPU dalam membenahi sistem penyelenggaraan KPU. bukan malah membuat aturan sendiri yang akan menambah persoalan nantinya.

“Jadi problem inilah yang harus dibenahi jangan ke persoalan lain. Jangan-jangan memang motif politiknya lebih besar yaitu dalam rangka untuk memperlemah DPD,” pungkasnya.

Reporter: Ucok Al Ayubbi
Editor: Romandhon

Related Posts