Hukum

Tolak Pansus Hak Angket, KPK Mestinya Hindari Pendekatan Politis

Gedung KPK/IST

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengkritisi keluhan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  kepada  Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk  menolak Pansus Hak Angket yang digulirkan oleh DPR.

Yusril berpendapat, permintaan seperti itu tidak seharusnya dilakukan oleh KPK mengingat keberadaannya sebagai lembaga penegak hukum.

Melakukan angket adalah hak dan sekaligus kewenangan DPR sebagai lembaga legislatif untuk melakukan pengawasan yang diatur di dalam UUD 1945 dan hukum yang berlaku. Fokus pengawasan melalui penggunaan hak angket itu adalah terhadap kebijakan pemerintah, dan terhadap pelaksanaan norma suatu undang-undang (UU).‎ KPK dibentuk dengan UU dan karena itu, DPR dapat menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki sejauh manakah UU tersebut telah dilaksanakan.

“Karena itu, hemat saya, marilah kita menghormati suatu lembaga negara, ketika mereka menjalankan tugas dan kewenangannya yang diberikan oleh konstitusi,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Kalau DPR sudah memutuskan penggunaan angket, maka tidak ada lembaga lain yang dapat menghentikan dan atau mengintervensinya, kecuali adanya amar putusan dari pengadilan.

Baca Juga:  Buruknya Penegakan Hukum Tersebab Tololnya Seorang Kapolres

Sebagai sebuah lembaga penegak hukum, sudah sewajarnya KPK bertindak di atas hukum dan konstitusi serta tidak melakukan upaya-upaya  di luar hukum seperti meminta Presiden untuk mengintervensi DPR ketika akan menggunakan hak angket yang dijamin oleh UUD 45 dan hukum yang berlaku.

Yusril berkata, apabila KPK ingin menghentikan penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki sesuatu, maka satu-satunya jalan yang tersedia adalah melalui pengadilan.

“Silahkan KPK menggugat keputusan paripurna DPR yang telah memutuskan untuk menggunakan hak angket untuk menyelidiki sesuatu tentang dirinya sebagai sesuatu yang tidak sah dan/atau bertentangan dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Kalau KPK berhasil memenangkan itu, maka DPR praktis akan menghentikan proses penyelidikannya. Sebaliknya kalau KPK gagal, maka DPR akan meneruskan penyelidikannya melalui penggunaan hak angket. Jika cara melawan melalui jalur hukum ini yang ditempuh, maka rasa hormat publik terhadap KPK akan tetap terjaga.

Sebagai lembaga penegak hukum, KPK memang harus menunjukkan kepada publik bahwa cara-cara hukum pulalah yang mereka tempuh, bukan melakukan pendekatan-pendekatan politis kepada  pihak manapun juga, termasuk kepada Presiden Jokowi.

Baca Juga:  10 Oknum Pengawas dan Penyelenggara Pilkada Jember Ditangkap Gegara Rencana Curangi Gus Fawait

“Sebaiknya KPK hadapi saja hak angket DPR itu dengan tenang, argumentatif, kemukakan fakta-fakta dengan terang dan gamblang, jujur serta dengan tetap berpegang teguh pada etika dan norma hukum yang berlaku,” ucapnya.

Reporter: Ricard Andika
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 8