HukumPolitik

Pansus Makin Kuat Isyaratkan Dorong KPK Miliki Kewenangan SP3

NusantaraNews.co, Jakarta – Pansus DPR makin kuat isyaratkan dorong agar KPK miliki kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Alasan utamanya, demi penegakan keadilan bagi tersangka korupsi yang proses hukumnya tak segera digelar KPK.

Ketua Pansus DPR untuk KPK Agun Gunandjar Sudarsa menekankan penegakan hukum yang dilaksanakan KPK efektif.

“Jangan-jangan dia (KPK) tidak bisa menghapus karena dia tidak bisa menghapus karena nggak punya kewenangan SP3,” ujar Agun di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Agun mengatakan terdapat sejumlah kasus dimana tersangka korupsi harus lama menjadi pesakitan menunggu lama penyidikan KPK mencari tambahan bukti kasus yang menjeratnya.

“Sementara kalau sudah status tersangka khan berarti logikanya dua alat bukti itu ada. Kenapa sampai nunggu empat tahun, khan jadi tanda tanya,” ucapnya.
Agun mengatakan Pansus DPR untuk KPK sejatinya bertujuan untuk menguatkan KPK. Salah satunya, mendorong KPK memiliki kewenangan mengeluarkan SP3.

“Itulah salah satu kenapa Pansus ada. Untuk memperbaiki kinerja KPK supaya tidak ada lagi orang tersandera sampai empat tahun. Itu nggak boleh,” tegasnya. (Kastro)

Baca Juga:  Ini 10 Nama Caleg Pemenang Pemilu 2024 Dapil 1 Nunukan Versi Quick Count Tenripada Research

Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 204