Ekonomi

UMKM Diminta Urus HAKI Jika Telah Dapat Profit

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dosen Hukum Bisnis IPMI International Business School, Zain Adnan mengatakan ketika pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mulai mendapatkan profit dari bisnis yang dikelolanya, itulah saat yang tepat untuk mendaftarkan merek dagangnya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI).

“Apalagi kalau mau mulai franchise. Jika tidak segera mempunyai pengakuan legal dari institusi yang berwenang, maka bisnis itu berpotensi menimbulkan sengketa merek di kemudian hari,” kata Adnan di Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Menurut Zain, pelaku UMKM dapat mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) berupa merek, hak cipta dan paten, indikasi geografis, serta desain industri.

“Biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh HAKI lebih murah jika dibandingkan dengan kerugian yang akan ditimbulkan jika terjadi konflik HAKI. Untuk UMKM, pemerintah punya program pendaftaran hak cipta dan hak merek secara gratis di Kementerian Koperasi dan UKM,” jelas dia.

Sementara Presiden Direktur & CEO IPMI Jimmy Gani mengatakan, setiap pelaku bisnis, baik kecil maupun besar, harus memperoleh legalitas HAKI supaya mendapatkan kepercayaan konsumen.

Baca Juga:  Dorong UMKM Binaan Ekspor ke Jepang, Bank UMKM Jatim Jalin Kerja Sama Atase Perdagangan RI di Tokyo

“Apalagi jika bisnisnya ingin merambah pasar global karena saat ini persaingan UMKM telah merambah tingkat international di era pasar bebas,” sambungnya. (ed)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 10