Hukum

KPK Pasrah DPR RI Bentuk Pansus Hak Angket

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasrah dengan apapun keputusan DPR RI terkait rencana pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket. Sebab lembaga yang dipimpinnya itu tak mungkin lagi menolak pembentukan pansus hak angket, terlebih hak angket telah diketok.

Kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata biar saja hak angket bergulir. Alex memastikan pihaknya siap menjawab apapun pertanyaan yang dilayangkan oleh DPR.

“Sepanjang pertanyaan itu tidak melanggar koridor-koridor hukum. Misalnya mereka menuntut supaya rekaman dibuka, nah itu kan tidak mungkin, rekaman itukan akan jadi alat bukti kami yang akan kami gunakan dalam persidangan, tidak mungkin kita buka diluar persidangan,” tegas Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).

Diketahui salah satu latar belakang usulan hak angket terhadap KPK adalah masalah anggaran KPK pada tahun 2015 yang diberikan predikat ‘wajar’ dengan ‘pengecualian’.

Mengenai hal itu, Alex mengatakan bahwa hasil audit BPK itu sudah di klarifikasi dengan BPK dan ditindak lanjuti.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

“Jadi menurut kami, temuan-temuan BPK itu tidak ada persoalan,” pungkas Alex.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 62