Hukum

Ditanya Siap Jadi Tersangka? Diah Anggraeni Bungkam

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Sekjen (Sekretaris Jenderal) Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggareni rampung diperiksa penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait kasus korupsi e-KTP, Jumat, (12/5/2017).

Diah enggan memberikan komentar sepatah kata pun kepada awak media, termasuk saat ditanya apakah dirinya siap jika dijadikan tersangka oleh KPK.

Tak cukup sampai disitu, para pewarta pun membcercanya dengan pertanyaan lain yakni apa saja yang ditanyakan oleh penyidik KPK?

Terkait pertanyaan tersebut, Ia mengatakan bahwa pada dasarnya apa yang ditanyakan oleh penyidik sama saja dengan pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, yang berbeda hanya menambahkan beberapa data saja. Namun Ia tak menjelaskannya lebih rinci data apa yang dimaksud.

“Cuma nambah data, tanya sama penyidik,” singkatnya.

Sebelumnya Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, ada kebutuhan pemeriksaan untuk saksi tentu saja dan keterangan saksi dibutuhkan terkait dengan posisi saat itu di Kemendagri termasuk juga beberapa hal yang dikonfirmasi kembali yang sudah muncul di dalam dakwaan.

Baca Juga:  Kisah Pilu Penganiayaan Warga Pinrang versus Pencemaran Nama Baik

Febri mencontohkan, KPK akan mencari tahu relasi antara saksi dengan dua terdakwa, relasi saksi dengan tersangka dan juga relasi pengetahuan saksi terkait dengan proyek e-KTP tersebut.

Untuk diketahui, pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bulan Maret lalu, Diah mengaku menerima uang sejumlah US$ 500 ribu terkait proyek e-KTP.

Diah mengaku menerima uang dua kali. Pertama dari Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan yang kedua dari Andi Narogong sebagai pengusaha pemenang tender proyek e-KTP.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 229