NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendang) melakukan pengecekan ke lapangan terkait penerapan aturan Harga Eceran Tertinggi di beberapa ritel modern yang ada di Provinsi Bengkulu.
Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Pengamanan Pasar, Sutriono Edi, mengungkapkan bahwa pemantauan langsung tersebut dilakukan untuk memastikan penerapan HET sudah diimplementasikan sesuai dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemendag dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), khususnya untuk tiga kompositas inti yakni gula, minyak goreng dalam kemasan sederhana, dan daging.
Ritel modern yang dikunjungi dalam pemantauan penerapan HET tersebut diantaranya adalah Hypermart di Bengkulu Indah Mall, Pasar Swalayan Giant di Mega Mall Bengkulu, dan Indomaret di Kampung Bali.
“Hypermart sudah menjual daging beku seharga Rp80.000/kg, gula dengan harga Rp12.500/kg dan minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp11.000/liter. Di Indomaret dan Giant pun harga gula dan minyak goreng demikian,” ungkapnya seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima Nusantaranews, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Sutrisno menjelaskan, ketentuan terkait HET tersebut mulai diberlakukan serentak di Indonesia sejak 10 April 2017. “Jadi, memang sudah mengimplementasian nota kesepahaman yang dibuat oleh Aprindo ditandatangani pada 4 April 2017,” ujarnya.
Selain ritel modern, Sutriono menambahkan, ia juga meninjau gudang distributor milik PD. Roda Mas yang menyimpan minyak goreng kemasan sebanyak 27.000 liter dan PD Bunga Mas yang menyimpan gula sebanyak 20 ton serta minyak goreng sekitar 72.000 liter.
Pewarta: DM | Rudi Niwarta
Editor: Achmad Sulaiman