Hukum

KPK Hadapi Sidang Praperadilan Skandal BLBI Senin

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang praperadilan gugatan yang dilayangkan oleh tersangka Skandal BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) Syafruddin Arsyad Tumenggung terhadap KPK (Komisi Pemberbatasan Korupsi), Senin, (15/5/2017). KPK pun mengaku sudah menerima surat panggilan tersebut

“Kami sudah menerima panggilan praperadilan BLBI diagendakan persidangan pertama 15 Mei 2017,” tutur Kabiro Humas KPK; Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Febri menjelaskan pada permohonan praper tersebut secara umum pemohon (Syafruddin) mengatakan bahwa KPK tidak berwenang menetapkannya menjadi tersangka. Alasannya kasus tersebut masuk dalam ranah perdata.

Ditanya lebih jauh argumentasi apa yang akan disampaikan oleh KPK dalam sidang praperadilan nanti? Mantan Aktivis ICW (Indonesian Corruption Watch) itu mengatakan pihaknya akan menyampaikannya secara rinci di sidang.

“Tapi kami sudah jelaskan ruang lingkup yang kami lakukan adalah 2002-2004 dan kedua kami tidak bicara perjanjian perdata tapi indikasi adanya penerbitan SKL (Surat Keterangan Lunas) oleh pejabat tertentu dalam hal ini tersangka bersama-sama yang lain. Sementara obligor BLBI Syamsul Nursalim belum lunas kewajiban sehingga ada kerugian negara Rp 3,7 triliun,” katanya.

Baca Juga:  PERATIN Sukses Angkat Advokat Baru Angkatan Ke 2

Singkatnya persepsi yang diajukan pemohon salah, karena yang diusut oleh KPK adalah soal pidana. Dimana pejabat publik memiliki kewenangan untuk membuat sebuah kebijakan, tapi kewenangan tersebut dilaksanakan secara benar atau tidak.

Adapun untuk memperkuat argumentasi tersebut, KPK akan menunjukan sejumlah bukti yang dimiliki. “Tapi tidak bisa secara rinci karena itu ranah pokok perkara yang seharusnya dibuka di pengadilan Tipikor nanti,” tukasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus BLBI, KPK baru menetapkan satu orang tersangka. Dia adalah Mantan Kepala BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional); Syarifuddin Arsyad Tumenggung. Tumenggung diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, dalam penerbitan SKL BLBI untuk BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia) milik Sjamsul Nursalim. Sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 3,7 triliun.

Penerbitan SKL untuk BDNI yang dikeliarkan Tumenggung berdasarkan pada Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 8 Tahun 2002. Megawati Soekarnopoetri adalah orang yang menandatangani Inpres tersebut.

Adapun dalam kasus BLBI ini KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi seperti Mantan Menteri Ekonomi era Gus Dur; Rizal Ramli dan sejumlah saksi lainnya.

Baca Juga:  Mantan Guru PMP-Kn SMP Negeri Sapat Desak Kepsek Pelaku Pungli Dicopot dari Jabatannya

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 224