NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Senin, (9/5/2017).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim; Dwiarso Budi Santiarto, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama seperti dalam Pasal 156a KUHP.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan memerintahkan agar terdakwa ditahan,” ujar Dwiarso.
Ada sejumlah pertimbangan yang diambil hakim dalam menjatuhkan putusan ini. Pertama hal yang memberatkan adalah lantaran Ahok merasa tidak bersalah, kedua perbuataan Ahok dinilai telah memecah kerukunan umat antar agama.
“Sedangkan yang meringankan adalah terdakw tidak pernah dihukum berperilaku sopan dan kooperatif selama sidang,” pungkasnya.
Adapun hukuman ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa. Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Ali Mukartono menuntut Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dalam kasus dugaan penodaan agama.
Jaksa menganggap sebagai terdakwa, Ahok tidak terbukti melakukan tindakan yang melanggar Pasal 156a KUHP dalam dakwaan primer.
Namun, Ahok dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif. Hal itu terkait dengan pernyataannya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, yang mengutip Surat Al Maidah Ayat 51.
Menurut JPU, Ahok telah membuat pernyataan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia sebagaimana diatur Pasal 156 KUHP.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman