NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Ketua Majelis Perwakilan Rakya (MPR) Amien Rais menilai aneh atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Padahal Ahok dijerat dengan dua Pasal, yakni 156a KUHP Tentang Penistaan Agama dan 156 KUHP, namun hanya dituntut JPU satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan.
Menurut Amien, seolah-olah tuntutan JPU tersebut membuat JPU seperti membela terdakwa dalam persidangan.
“Jadi ada keanehan. JPU malah membela terdakwa itu luar biasa,” ujar Amien Rais usai mendatangi Komnas HAM desakan perlindungan terhadap aktivis dan ulama, Jumat, 28 April 2017.
Oleh karena itu, Amien Rais khawatir Indonesia akan seperti Negara tanpa hukum atau lawless country. Sebab, kata Amien, penegakkan hukum menjadi polemik pertanyaan masyarakat.
“Jadi kalau ini dibiarkan negara kita jadi lawless country. Yang kecil dihukum berat yang besar ditutupi,” ucap Amien.
Simak: Aktivis dan Ulamanya Merasa Diteror, Alumni 212 Desak Komnas HAM Bentuk Tim Pencari Fakta
Selebihnya dalam sidang putusan nanti, Amien berharap, Majelis Hakim harus mendengarkan aspirasi masyarakat dan menegakkan keadilan di mata hukum.
“Saya berharap Hakim itu pakai nurani tegakkan keadilan yang betul-betul tidak menohok tidak melukai dan mencederai perasaan keadilan masyarakat,” ungkap Amien.
Untuk diketahui, proses persidangan kasus dugaan penodaan agama Ahok akan segera memasuki babak akhir yakni agenda putusan dari Majelis Hakim pada 9 Mei 2017.
Sidang ini sendiri tanpa adanya proses replik dan duplik lantaran pihak JPU tidak mau menanggapi pleidoi dari kubu Ahok. Menurut JPU, materi pembelaan Ahok hanya mengulang-ulang pernyataan sebelumnya.
Pewarta: Richard Andika
Editor: Achmad Sulaiman