Politik

Sambangi DPR, GRANAT Minta Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Narkotika

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Hari ini, Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) menyambangi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI guna meminta DPR segera merevisi Undang-Undang (UU) tentang Narkotika. Pasalnya, peredaran Narkotika di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Untuk itu, perlu payung hukum yang jelas dan tegas dalam memberantas peredaran tersebut.

Di dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Baleg tersebut, Granat membahas upaya menyelamatkan bangsa dari kehancuran akibat peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) Granat, Henry Yosodiningrat, mengungkapkan bahwa jika berbicara mengenai penanggulangan masalah Narkoba, tentu tidak lepas dari empat hal, yakni Pertama terkait upaya mencegah masuknya Narkoba secara ilegal dari luar negeri dan beredarnya Narkoba dari satu wilayah ke wilayah lain yang ada di dalam negeri.

“Kedua adalah upaya memberantas peredaran gelap Narkoba di seluruh penjuru Tanah Air,” ungkapnya saat menggelar RDPU dengan Baleg di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (17/4/2017).

Baca Juga:  Tentang Kerancuan Produk Hukum Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Ketiga, Henry melanjutkan, adalah terkait dengan upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan bagi segenap Bangsa Indonesia. “Yang Keempat dan terakhir adalah upaya menanggulangi korban yang sudah jatuh akibat Narkoba,” katanya tegas.

Henry menjelaskan, Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki 2.400 pelabuhan laut, dan diantaranya ada 140 pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan internasional. Menurut Henry, jika jumlah pelabuhan laut termasuk pelabuhan peti kemas dan pelabuhan tradisional dibandingkan dengan jumlah pelabuhan udara yang jumlahnya sekitar 237.

“Jika dihubungkan antara jumlah Narkoba yang beredar dengan yang tertangkap melalui pelabuhan udara dan jumlah Narkoba yang diproduksi oleh para sindikat di Indonesia, maka saya memastikan bahwa pintu masuk Narkoba yang terbesar adalah melalui pelabuhan laut dalam hal ini melalui pelabuhan peti kemas,” ungkapnya.

Dengan semakin mengkhawatirkannya peredaran Narkoba di Tanah Air, Henry pun mendesak DPR RI dalam hal ini Baleg untuk segera mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika.

Baca Juga:  Risma Sudah Lama Hengkang, Masyarakat Surabaya Lebih Pilih Khofifah di Pilgub Jawa Timur

Pasalnya, lanjut Henry, dalam UU Narkotika saat ini, pengaturan mengenai ‘Peredaran’ Narkoba hanya diatur dalam Dua Pasal saja yakni pada Pasal 35 dan 36. Demikian juga mengenai ‘Penyaluran’ Narkotika yang hanya diatur dalam Pasal 39-42.

“Dan untuk itu, DPP Granat dengan ini menyatakan kesediaannya untuk dilibatkan secara aktif sebagai narasumber dalam penyusunan UU dimaksud,” ujarnya.

Pewarta: Rudi Niwarta | DM
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 50