Hukum

Pemuda Muhammadiyah: Kawal Sidang Ahok Ke-18, Jangan Terpengaruh Pengalihan Perhatian

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – PP Pemuda Muhammadiyah optimis sidang terdakwa penista agama, Basuki Tjahaja Purnama yang ke-18 akan digelar Selasa, 11 April 2017 pukul 09.00 WIB di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan-Jakarta Selatan pagi.

Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman mengatakan agenda sidang kali ini adalah Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait dengan surat Kapolda Metro Jaya ke PN Jakarta Utara yang meminta sidang ditunda, kata dia, tidak mempengaruhi sikap Majelis Hakim.

“Kita hormati upaya kepolisian sebagai pihak yang bertanggungjawab atas keamanan. Tapi kita hargai pula sikap Majelis Hakim dan JPU yang wajib menjaga independensinya,” ujarnya kepada Nusantaranews, Senin (10/4/2017).

Menurut Pedri, agenda sidang pembacaan tuntuntan adalah agenda yang sangat urgen. Karena tuntutan akan menjadi dasar bagi Majelis Hakim dalam mengetuk palu putusan nantinya. Karena itu semua pihak yang mendambakan tegaknya keadilan mesti tetap mengikuti perkembangan persidangan ini serta memberikan dukungan kepada JPU dan Majelis Hakim.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Fasilitasi RDP Petani Rumput Laut Dengan Pemerintah

Pedri juga menghimbau kepada masyarakat supaya tidak terpengaruh oleh isu-isu mutakhir yang diduga bisa mengalihkan perhatian publik dari kasus Ahok ini. Berbagai isu yang muncul belakangan patut diduga sengaja dimunculkan untuk mengalihkan perhatian.

“Kasus Ahok ini memang akan berpengaruh besar pada pihak-pihak yang punya kepentingan, terutama kepentingan politik dan bisnis. Sejak awal memang terindikasi ada kepentingan besar yang berupaya melindungi Ahok dengan mempengaruhi penegakan hukum kasusnya,” katanya.

Ditambahkan Pedri, pihak yang berkepentingan itu tentu saja akan terus berupaya mengalihkan perhatian masyarakat menjelang pembacaan putusan kasus Ahok ini. Jika masyarakat lengah mungkin saja mereka berupaya mempengaruhi persidangan dengan berbagai cara.

“Sebagai rakyat yang hidup di negara hukum kita punya kewajiban mengawal setiap proses penegakan hukum atas orang-orang yang tidak menjaga ucapan dan tindakannya. Jika tidak demikian maka negara ini akan menjadi negara tanpa kontrol, semua akan dikontrol oleh kekuasaan politik dan kekuasaan materi. Hukum harus tetap jadi panglima, bukan kekuasaan dan materi,” tandasnya.

Baca Juga:  Alumni Lemhannas RI Minta Kejari Inhil, Inspektorat, dan Tipikor Periksa Kominfo

Pewarta/Editor: Ahmad Sulaiman

Related Posts

1 of 6