Hukum

Polda DIY Buka Suara Soal Dugaan Intervensi Terhadap Muktamar Pemuda Muhammadiyah

Kabid Humas Polda DIY, Yulianto. (FOTO: Istimewa)
Kabid Humas Polda DIY, Yulianto. (FOTO: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Yogyakarta – Ketua Panitia Muktamar XVII Pemuda Muhammadiyah Tahun 2018, Virgo Sulianto Gohardi menyampaikan Muktamar yang selama ini selalu berada dalam suasana gembira, tahun ini, kegembiraan tersebut nampaknya ada gangguan.

Setidaknya, kata dia, dalam waktu seminggu lebih ini Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah bahkan Pimpinan Cabang mendapatkan telepon dan atau kedatangan kunjungan dari pihak Kepolisian yang menanyakan perihal Muktamar Pemuda Muhammadiyah, pertanyaannya mulai dari jumlah peserta, kapan berangkat ke Yogya, sampai menyebutkan calon yang didorong didukung.

“Kondisi ini bagi kami sesuatu yang mengkhawatirkan karena sebelumnya hal ini tidak pernah terjadi. Hal hal yang ditanyakan juga sangat sensitif,” tutur Virgo melalui keterangan resmi, Selasa (16/10/2018).

Baca Juga:

“Kondisi ini bagi kami meresahkan, ada apa dengan Muktamar Pemuda Muhammadiyah sehingga pihak Kepolisian secara aktif menghubungi seluruh jaringan organisasi Pemuda Muhammadiyah. Dalam sejarah Muhammadiyah dan Pemuda Muhammadiyah upaya intervensi seperti ini pernah terjadi dijaman orde baru, namun jamaah Muhammadiyah selalu konsisten menolak model-model intervensi yang merusak seperti itu,” imbuhnya.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Atas keresahan yang dialami panitia dan pengurus di wiliyah, PP Pemuda Muhammadiyah pada Rabu siang (17/10/2018) melayangkan surat ke Kapolri Tito Karnavian.

Namun demikian, Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto membantah adanya intervensi terkait kegiatan muktamar Pemuda Muhammadiyah yang direncanakan berlangsung di Yogyakarta pada 25-28 November 2018.

Yulianto mengatakan itu menanggapi pernyataan Ketua PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak yang menyebut bahwa kegiatan muktamar tersebut mendapat intervensi dari pihak kepolisian. Padahal, kata Yulianto, prosedur dalam membuat kegiatan harus memiliki izin dari kepolisian, kecuali kegiatan keagamaan.

“Jadi gini, kalau orang mau mengadakan sebuah kegiatan yang memang memerlukan izin dari kepolisian, kan ada misalkan kalau kegiatan ibadah enggak perlu izin, kegiatan seminar, muktamar apa segala macem itu perlu izin,” jelas Yulianto.

Terkait intervensi, Yulianto menjelaskan bahwa kepolisian akan menanyakan seluk beluk acara tersebut untuk antisipasi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan. Mulai massa yang hadir, waktu pelaksanaan, hingga tempat pelaksanaan. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak ada kepentingan untuk melakukan intervensi.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

“Iya, untuk mengantisipasi supaya tidak terjadi kamtibnas, misalnya supaya enggak ada hal yang enggak diinginkan. Bukan interverensi, oh kalau calonnya ini, enggak. Enggak ada kepentinganya polisi untuk mengintervensi kayak gitu enggak ada,” tegasnya.

Yulianto juga mengatakan bahwa kegiatan muktamar tersebut tidak berbahaya. Hanya saja pihak kepolisian ingin mengetahui bagaimana bentuk acara tersebut, seperti sebelumnya dijelaskan untuk keamanan dan antisipasi lainnya.

“Setiap kali ada masyarakat yang mengajukan permohonan ijin untuk sebuah kegiatan maka kita mendatakan ada list-list yang harus diisi, kapan waktunya, siapa pembicaranya, berapa banyak yang hadir, bukan untuk terus oh ini karena ini. Nggak ada urusan sama politik polisi.Kalau panitia merasa diintervensi nggak usah bikin kegiatan,” jelasnya.

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,151