Hukum

Narkotika Masuk RKUHP, LBH Masyarakat: Jangan Paksakan Apa yang Tak Bisa Bersatu

Acara diskusi bertema 'Narkotika dalam RKUHP: Solusi atau Masalah Baru?' yang diselenggarakan di Kantor LBH Masyarakat (Dok. LBH Masyarakat)

Acara diskusi bertema ‘Narkotika dalam RKUHP: Solusi atau Masalah Baru?’ yang diselenggarakan di Kantor LBH Masyarakat (Dok. LBH Masyarakat)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat menolak dimasukkannya tindak pidana narkotika ke dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP). Hal ini dikarenakan regulasi mengenai narkotika sangatlah kompleks dan meletakkan aturan pidananya secara terpisah justru akan membuatnya tidak komprehensif dan rawan terjadinya kekacauan hukum pada taraf implementasi.

Selain itu, menurut Staf Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat Yohan Misero, dunia saat ini sedang ada di tahap di mana diskursus mengenai kebijakan narkotika sedang tinggi-tingginya.

“Kita lihat berbagai perubahan di seluruh dunia, Portugal, Swiss, Uruguay, Belanda, Jerman, Perancis, Israel dan lain-lain. Bahkan di Amerika Serikat sendiri, negara yang mempelopori kebijakan pelarangan narkotika, sudah banyak negara bagian yang mengambil kebijakan berbeda dengan kebijakan pemerintah federal. Negara-negara bagian itu antara lain Colorado, California, Massachusetts, Alaska, Washington dan sebagainya,” ungkapnya seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Nusantaranews, Jakarta, Sabtu (1/4/2017).

Yohan mengatakan, kemanusiaan butuh narkotika. Hal tersebut, lanjut Yohan, diakui di dalam Undang-Undang (UU) Narkotika yang menyatakan bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat perlu dilakukan upaya peningkatan di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan, antara lain dengan mengusahakan ketersediaan narkotika jenis tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai obat.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Fasilitasi RDP Petani Rumput Laut Dengan Pemerintah

Bahkan UU menyebutkan, narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan. “Itu baru dari sisi kesehatan. Belum berbagai industri lain yang membutuhkan narkotika sebagai salah satu bahan baku yang dibutuhkannya,” ujar Yohan.

Yohan mengatakan, dimasukkannya narkotika ke dalam RKUHP juga memunculkan pertanyaan bagaimana kemudian kebijakan rehabilitasi akan diberikan pada pemakai narkotika. Pasalnya, semua aturan mengenai rehabilitasi ada di pasal-pasal di UU Narkotika. Aturan-aturan kelembagaan yang ada di Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Badan Nasional Narkotika (BNN) terkait rehabilitasi juga menempatkan UU Narkotika sebagai cantolan.

“Pemisahan tindak pidana narkotika ke RKUHP dapat membuat rekan-rekan pemakai narkotika kehilangan pemenuhan hak atas kesehatan yang sangat mereka butuhkan,” katanya.

Kemudian, Yohan menuturkan, yang seharusnya jadi pertanyaan dari kebijakan narkotika secara nasional di belahan dunia manapun adalah bagaimana kita membangun relasi kita dengan narkotika? Sejauh apa kita manfaatkan narkotika untuk kepentingan bangsa kita? Bagaimana narkotika dapat kita optimalkan untuk berbagai keperluan masyarakat? Bagaimana kita melindungi anak-anak bangsa kita dari pengaruh buruk yang dapat ditimbulkan narkotika?.

Baca Juga:  Pengacara Sunandar Yuwono Ambil Alih Perkara Tunggakan Pengembang Tenjo City Metropolis 

“Pertanyaan-pertanyaan di atas haruslah dijawab dalam satu nafas ideologi. Negara-negara lain sudah melakukannya dengan aturan nasionalnya masing-masing. Indonesia juga sudah memilih apa yang ingin ia lakukan. Nafas pilihannya telah diletakkan di UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di sana ada pelarangan golongan 1 untuk kesehatan, di sana ada hukuman mati, di sana ada pemenjaraan bagi pemakai narkotika, di sana ada ekspor impor narkotika, di sana ada hukum acara, di sana ada kewenangan penegak hukum, di sana ada peran serta masyarakat dan masih banyak lagi aspek-aspek di dalamnya,” ungkapnya menjelaskan.

Permasalahannya kemudian, lanjut Yohan, bagaimana jika nanti Indonesia ingin mengambil logika lain dalam memandang narkotika? Bagaimana jika nanti Indonesia tidak lagi ingin memenjarakan pemakai narkotika? Bagaimana jika nanti Indonesia ingin agar intervensi kesehatan dikedepankan dalam menghadapi pemakai narkotika?
Atau apapun arahnya nanti, jika Indonesia ingin mengganti arah kebijakan narkotikanya hal ini akan sulit.

“Dimasukkannya narkotika ke RKUHP akan memperumit perubahan-perubahan tersebut. Hal ini justru akan meningkatkan stigma ke pemakai narkotika karena seakan pemakaian atau penguasaan narkotika ialah kejahatan yang dianggap setingkat dengan tindak pidana lain misalnya seperti pencurian atau pembunuhan,” ujarnya tegas.

Baca Juga:  Tentang Kerancuan Produk Hukum Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Terlepas dari itu semua, Yohan mengatakan, tidak ada perubahan yang amat mendasar dari susunan pidana narkotika yang ada di RKUHP. Tidak dari rumusan pasal, tidak dari pemidanaan. Maka apalah gunanya nanti tindak pidana tersebut diletakkan dalam RKUHP? Apa salahnya tetap meletakkan tindak pidana tersebut di UU Narkotika?
Sulit pula menganggap dimasukkannya tindak pidana narkotika ke RKUHP sebagai momentum perubahan.

Hal itu, Yohan menambahkan, disebabkan jika misalnya RKUHP ingin pergi ke arah dekriminalisasi pemakaian narkotika, sebuah hal yang banyak diserukan oleh elemen masyarakat sipil saat ini, maka aturan peralihan akan sibuk membatalkan berbagai pasal di UU Narkotika yang akibat hukumnya jadi sulit diprediksi karena rumitnya UU Narkotika itu.

“Dan tentu, RKUHP juga tidak dapat dijadikan momentum perubahan ke arah pasar yang teregulasi, sebuah gagasan yang juga didukung terutama oleh teman-teman aktivis ganja, karena memang hal yang ingin diatur sangaatlah berbeda.
Upaya kodifikasi tindak pidana ke dalam RKUHP merupakan sesuatu yang perlu dipuji dari rekan-rekan di parlemen. Namun menempatkan narkotika di dalam RKUHP hanya akan membuat kekacauan hukum yang sama-sama tidak kita inginkan,” ungkapnya. (DM)

Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 17