Berita UtamaHukumTerbaru

Selebriti Kambuhan Terseret Narkoba

Selebriti Kambuhan Terseret Narkoba

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wajah artis Rio Reifan (RR), 39 tahun, tertunduk lesu. Saat itu ia tak mampu menghindar dari sorotan dan jepretan kamera para fotografer serta wartawan. Kali ini, bintang sinetron yang tengah meredup ini bukan tengah berakting dalam salah satu sinetron di layar kaca. Ia menjadi pesakitan di Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Barat karena tersandung kasus narkoba pada Jumat pekan lalu (26/04).

Barang bukti yang berhasil disita dari RR, berupa tiga 3 (tiga) paket sabu seberat 1,17 gram, 12 (dua belas) butir alprazolam dan setengah butir pil ektasi. Ironisnya, artis sineron yang memulai debutnya sebagai model, ini bukanlah penangkapan pertamanya. Tapi kasus ke lima (5) dalam mengkonsumsi barang haram tersebut.

Bahkan akibat ulahnya yang tak elok itu, pada 2015 lalu, artis yang pernah memerankan sinetron Big Is Beautiful dalam debutnya di tahun 2005, pernah mendekam di penjara dalam perkara yang sama.

Penangkapan RR, merupakan rangkaian prestasi yang diperoleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora, selama periode Maret-April 2024.

Baca Juga:  Aliansi Transportasi se Jatim Pastikan Sumbang Suara Tebal Cagub Khofifah di Pilgub

“Hal ini kami lakukan, karena bentuk tanggung-jawab polisi sebagai garda terdepan dalam pemberatasan narkoba,” kata Kapolres (kepala kepolisian resort ) Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi kepada wartawan Jumat kemarin (3/4) di Jakarta.

Secara keseluruhan Polres Metro Jakarta Barat berhasil menciduk 5 (lima) tersangka. Syahduddi dan Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga, mengatakan selama periode tersebut intansinya berhasil mengungkap dan membuat 3 (tiga) laporan Polisi (LP) di 3 (tiga) tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam pengungkapan ini, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan barang bakti (BB) sebanyak 5,1 Kg narkotika jenis sabu. Serta menyeret 5 (lima) tersangka, yakni RH, VM, IS, FL dan RR.

Syahduddi menjelaskan, untuk kasus pertama bermula dari petugas Unit Narkoba Polsek Tambora yang mendapat informasi akan adanya transaksi barang haram berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial RH dan VM di Jl Anggrek Rosliana VII N. 2 RT 002/008, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat dengan barang bukti sabu sebanyak 2.040 gram.

Baca Juga:  PPWI Nasional Lakukan Courtesy Visit ke Kedutaan Besar Kuwait

Untuk kasus kedua, diungkap oleh Timsus 3 (tiga) Polres Metro Jakarta Barat, setelah mendapat informasi tentang akan terjadinya transaksi sabu di Tamansari, Jakarta Barat. Mereka berhasil mengamankan tersangka berinisial IS, dan tersangka FL di Stasiun Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur. BB yang berhasil disita dari tersangka seberat 3.107 gram.

Dan untuk kasus yang terakhir, yang melibatkan publik figur berinisial RR, dimulai dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan sabu dan pil ekstasi di Jakarta Barat. Setelah penyelidikan, polisi memergoki RR di rumahnya di Jatinegara, Jakarta Timur, dan terbukti memiliki sabu dan pil ekstasi.

Dari total sabu yang berhasil diamankan Polres Metro Jakarta Barat, setidaknya bisa mencegah dan menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba. Adapun nilai nominal di pasar gelap narkoba, yang berhasil disita polisi, sebesar Rp.9.266.400.000,00 (Sembilan miliar dua ratus enam puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).

Kasus-kasus ini akan dikenakan beberapa pasal penyalahgunaan narkoba. Untuk tersangka RH, VM, IS dan FL akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati. Serta denda minimal RP 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan maksimal Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) ditambah sepertiga .

Baca Juga:  Marthin Billa Minta Masyarakat Kaltara Tetap Jaga Kedamaian di Pilkada

Sementara pasal yang akan dikenakan selebritas RR, ia akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UURI RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman pidana paling singkat 4 (empat) tahun atau pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dengan pidana denda minimal RP 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan maksimal Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ditambah sepertiga. (Aris Mohpian Pumuka)

Related Posts

1 of 11