HukumPeristiwa

Aksi Penolakan Pendirian Gereja St Clara Ricuh, Menag: Harus Diselesaikan Secara Hukum

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa setiap kasus yang terkait dengan pelanggaran hukum, mesti diselesaikan secara huku.

“Sebagai negara hukum harus diselesaikan secara hukum,” kata Menag Lukman di Jakarta, Jumat (24/3/2017) seperti tertulis di laman resmi Kementerian Agama.

Hal itu dinyatakan Menag Lukman sebagai tanggapan terhadai kericuhan yang terjadi di Bekasi siang tadi. Dimana Aksi Front Pembela Islam usai sholat Jumat dalam rangka menolak pembangunan Gereja Santa Clara, berakhir ricuh dengan Brimob.

Menag menegaskan, jika yang persoalan adalah izin pendirian rumah ibadah, itu sudah jelas diatur dalam Peraturan Bersama Menteri nomor 9 dan 8 tahun 2016 tentang Pendirian Rumah Ibadah.

“Di sana dijelaskan, bahwa pendirian rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung,” kata Lukman.

Pendirian rumah ibadah, lanjutnya, juga harus memenuhi persyaratan khusus. Persyaratan khusus tersebut meliputi, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah; serta dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.

Baca Juga:  PERATIN Sukses Angkat Advokat Baru Angkatan Ke 2

“Persyaratan khusus lainnya adalah rekomendasi tertulis dari kantor kementerian agama kabupaten/kota; dan juga rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota,” imbuhnya.

Terkait Gereja Santa Clara Bekasi, Menag Lukman menegaskan bahwa izin pendirian rumah ibadah tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Pihak gereja merasa sudah memiliki IMB dari Pemda, sementara sebagian masyarakat menganggap izin itu tidak sah sehingg terjadi demo tersebut. “Pemda yang harus menjelaskan hal tersebut, mudah-mudahan ini bisa segera terselesaikan,” harap Menag. (rsk/arf)

Editor: Sulaiman

Related Posts

1 of 20