NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Forum Indonesia Transparansi Anggaran (FITRA) menduga uang haram atas praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengalir ke kantong partai PDIP. Hal tersebut mengingat pernyataan Anggota DPRD Kabupaten Klaten dari fraksi PDIP, Andi Purnomo yang mengamini bahwa praktik kotor itu sudah menjadi tradisi di sana.
“Bisa jadi kemudian (uang hasil jual beli jabatan) bakal mengalir kesana (ke kantong Partai PDIP),” ujar Peneliti Fitra, Gurnadi Ridwan dalam diskusi publik bertajuk ‘Jual Beli Jabatan: Pengkhianatan Nawacita & Lunturnya Reformasi Birokrasi’, di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2017).
Pintu masuknya yakni ketika berlangsungnya pagelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Karrna biadanya ada pergantian ditingkatan pimpinan yang kemudian digantikan krpafa timnya yang dianggap lebih bisa diajak bekerjasama.
“Meskipun terkadangkan timnya itu banyak juga yang tidak memenuhi kriteria sampai akhirnya berdampak pada pelayanan publik,” ujar dia.
Atas dasar itu, FITRA menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan tersebut. Ia juga meminta KPK agar mengusut kasus yang sudah membelit Bupati Klaten, Sri Hartini sampai tuntas.
Diketahui, kasus jual-beli jabatan ini terkuak saat lembaga antirasuah menciduk Bupati Klaten non-aktif Sri Hartini dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan. Keduanya pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sri sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a), atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Suramlan ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b), Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 KUHP.
Reporter: Restu Fadilah