HukumTerbaru

Gerah Karena Dibidik KPK, MA Pecat Royani

NUSANTARANEWS.CO – Gerah Karena Dibidik KPK, MA Pecat Royani. Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis tidak yakin apabila pemecatan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap sopir Sekretaris MA Nurhadi yakni Royani hanya karena alasan tidak ada keterangan masuk kerja selama 42 hari. Dia menduga ada sesuatu yang serius sehingga MA sampai menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Royani.

Margarito mengungkapkan beberapa analisanya terkait pemecatan Royani oleh MA. Salah satunya pemecatan itu bisa jadi karena adanya upaya dari pihak MA untuk cuci tangan. Mengingat akhir-akhir ini, penyidik KPK terus membidik lembaga peradilan sebagai sasaran empuk OTT KPK. Jadi, untuk mengamankan posisi tersebut, dia menuturkan bisa saja sosok seperti Royani sudah diamankan untuk menghilangkan fakta bahwa lembaga peradilan ini borok.

“Tapi menurut saya pemberhentian yang dilakukan oleh MA terhadap Royani ini tidak menghilangkan fakta bahwa lembaga MA ini borok,” tutur Margarito saat dihubungi nusantaranews.co di Jakarta, Sabtu (28/5/2016).

Baca Juga:  Ketua DPC PPWI Inhil Dibebaskan Bukan karena Belas Kasihan, Wilson Lalengke: Dedengkot Pungli Saruji Harus Tetap Diproses Hukum

Kemungkinan lainnya, Royani dipecat karena Royani merupakan ancaman besar bagi mafia-mafia Peradilan.

“Atau bahkan mungkin ini hanya bagian dari MA yang sekedar menunjukan bahwa pihaknya responsif terhadap fakta atau masalah yang dialami oleh mereka. Tapi bagi saya ini stuasi yang tidak rasional, dan tindakan pemecatan yang dilakukan terhadap sopir itu juga tidak rasional. Justru hal tersebut lebih memojokan MA bahwa lembaga tertinggi negara itu justru enggan merubah boroknya kelakukan MA,” katanya.

Hal senada pun diungkapkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III Teuku Taufiqulhadi. Menurutnya, sikap dari MA melakukan pemecatan terhadap Royani bukanlah sebuah hal yang dapat menyelesaikan persoalan di tubuh MA.

“Yang paling utama itu bagaimana MA bisa menghadirkan dan menemukan Royani di KPK untuk dimintai keterangannya. Bukan malah seperti ini melakukan pemecatan,” tegasnya.

Diketahui, Sabtu (28/5/2016) hari ini Juru Bicara MA Suhadi mengumumkan bahwa Sopir Sekretaris MA Nurhadi yakni Royani secara resmi diberhentikan. Alasannya Royani yang juga merupakan PNS di MA sudah 42 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) pemberhentian Royani sudah diteken pada Jumat (27/5/2016) kemarin.

Baca Juga:  Pelaksana Hukum Melanggar Hukum, Luthfi Yazid: Dunia Hukum Perlu Pembenahan Total

“Dia sudah 42 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah jadi diberhentikan oleh MA,” tutur Suhadi.

Pemecatan Royani tambah Suhadi, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Di mana lebih dari 30 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, institusi yang berwenang berhak untuk memberhentikan yang bersangkutan.

Diketahui, Royani saat ini sedang dalam pencarian KPK terkait kasus suap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sudah dua kali dipanggil, Royani tak kunjung hadir sehingga KPK menduga Royani yang dianggap sebagai saksi kunci kasus di pusaran MA itu disembunyikan. (Restu F)

Related Posts

1 of 2