EkonomiPolitik

Ekspor CPO Indonesia Terkena Pajak Tinggi di Prancis

NUSANTARANEWS.CO – Ekspor CPO Indonesia Terkena Pajak Tinggi di Prancis. Presiden Joko Widodo mengatakan Presiden Prancis Francoise Hollande siap membantu Indonesia terkait dengan pengenaan pajak bertahap atas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) ke Prancis.

Seperti diketahui bersama bahwa dalam amendemen Undang-Undang Keanekaragaman Hayati yang mulai berlaku pada awal 2017, pemerintah Prancis akan mengenakan pajak atas minyak kelapa sawit dan turunannya sebesar 300 euro per ton, kemudian naik menjadi 500 euro per ton pada 2018, lalu 700 euro per ton pada 2019, serta 900 euro per ton pada 2020.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi sangat berkepentingan untuk melakukan pembicaraan bilateral dengan Hollande di sela-sela KTT G-7 Outreach, Jepang, guna secara khusus membahas soal pengenaan pajak bertahap atas ekspor minyak kelapa sawit (CPO).

Indonesia sangat berkeberatan dengan kebijakan pajak CPO Parlemen Prancis itu. Oleh karena itu, bila nanti gagal, Indonesia akan mengajukan gugatan ke World Trade Organization (WTO) atas pengenaan kenaikan pajak bertahap tersebut.

Baca Juga:  Pleno Perolehan Suara Caleg DPRD Kabupaten Nunukan, Ini Nama Yang Lolos Menempati Kursi Dewan

Dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi menyambut baik dengan selesainya scoping paper I-EU CEPA yang sempat terhenti beberapa tahun ini. “Saya berharap agar negosiasi formal I-EU CEPA dapat dimulai tahun ini. Negosiasi I-EU CEPA dimaksudkan untuk menjadikan ekonomi Indonesia lebih terbuka dan kompetitif,” ujar Presiden Jokowi.

Sedangkan terkait ekspor kayu legal Indonesia ke UE, Presiden Jokowi mengatakan, Indonesia mengharapkan lisensi FLEGHT (Forest Law Enforcement Governance) dapat segera diberlakukan. (as)

Related Posts

1 of 145