NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Melonjaknya harga cabai beberapa bulan terakhir ini akhirnya terbongkar, ternyata bukan karena minimnya pasokan cabai di beberapa pasar induk. Melainkan, adanya praktik kecurangan yang dilakukan para pengepul cabai di pasaran. Fakta tersebut ditemukan jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada Februari 2017.
Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Hengki Hariyadi menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka atas kasus ini. Dua tersangka yang diketahui berinisial SJN dan SNO berperan sebagai pengepul cabai dari petani.
Hengki mengatakan, seharusnya para pengepul ini menjual cabai ke sejumlah pasar induk. Namun, mereka justru malah mengalihkannya langsung ke perusahaan. “Berdasar penyidikan 50 ton harus ke Pasar Induk, 80 persen berkurang, lari ke beberapa perusahaan,” ujar Hengki di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Baca: Pengepul Beli Cabai Rp 10 Ribu dari Petani, Dijual Rp 160 Ribu di Pasaran
Akibatnya, cabai rawit merah yang seharusnya masuk ke Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur menjadi langka. Hal ini mengakibatkan naiknya harga cabai di tingkat konsumen. “Kami temukan bulan Desember. Cocok ini,” ucap Hengky.
Dari tangan kedua tersangka, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti di antaranya dokumen penjualan, dokumen pembelian, dokumen pembayaran. Kedua pelaku dikenakan UU RI No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat dan UU RI No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Polisi berharap agar ke depannya tidak ada lagi oknum-oknum pengepul yang melakukan hal serupa sehingga membuat masyarakat menjadi sulit untuk mengonsumsi cabai rawit merah.
Simak: Bareskrim Polri dan Kementan Bongkar Penyebab Tingginya Harga Cabai
“Kami membantu bapak-bapak dari Kementerian Pertanian, ketemu penjahatnya siapa, kasih tahu ke masyarakat jangan jadi pengepul mainin harga,” tutur Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Antam Novambar.
Sementara itu, Direktur Penindakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Goprera Panggabean menyampaikan harga acuan cabai rawit merah yang dijual di tingkat konsumen harusnya seharga Rp 29.000 berdasarkan Permendag nomor 63/2016. Namun, lantaran adanya temuan ini harga cabai yang sampai ke konsumen justru malah meroket.
“Meskipun ada petani yang lepas dengan harga Rp 70.000 per kilo ke Pasar Induk, tapi harusnya enggak sampai lah di level Rp 120.000 berapa di konsumen. Yang kita lihat memang ada margin terlalu besar,” ungkap Goprera.
Reporter: Richard Andika