EkonomiPolitik

DPR Ingatkan KSSK Siapkan Aturan Agar Indonesia Miliki Protokol Krisis

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, menilai bahwa ada upaya yang sungguh dan terintegrasi dari pemerintah terkait dengan sistem protokol krisis dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).

Meskipun, menurut Misbakhun, sebenarnya Indonesia tidak sedang menghadapi situasi krisis apapun. Namun, Misbakhun mengatakan, persiapan krisis ini dilaksanakan bukanlah serta merta karena Indonesia sedang krisis.

Baca: Berikan Penjelasan Saat Sakit, Anggota DPR Ini Sebut Suara Menkeu Seperti Penyanyi Jazz

“Tapi sesuai amanat UU Nomor 9 Tahun 2016, Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) memang harus mempersiapkan semua aturan pelaksanaan UU tersebut agar terimplementasikan dengan baik,” ungkapnya saat Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/02/2017).

Sehingga, Politisi dari Partai Golkar itu menuturkan, mekanisme protokol krisis bisa dimiliki oleh Indonesia. “Undang-undang PPKSK ini adalah sebuah undang-undang yang disiapkan untuk mengantisipasi bila krisis keuangan itu (nanti) dihadapi,” ujar Misbakhun.

Baca Juga:  Takut Kalah, Diduga Petahana Suruh 10 Oknum Pengawas dan Penyelenggara Pilkada Jember Curangi Gus Fawait

Namun, Misbakhun mengharapkan, bagaimana pun juga, dengan UU PPKSK ini, rezim bail-out sudah digantikan dengan bail-in dan memberikan kepercayaan kepada pemerintah dan otoritas keuangan di Indonesia oleh lembaga keuangan dunia, seperti Bank Dunia (World Bank), dan IMF terhadap Indonesia dalam mengantisipasi krisis sistem keuangan.

“Harapan kita semua krisis itu tidak datang dan proses pencegahan berjalan lebih dahulu sehingga tanpa melalui penanganan. Harapan saya undang-undang ini tidak pernah kita gunakan,” katanya.

Penulis/Reporter: Rudi Niwarta

Related Posts

1 of 64