NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Febri Diansyah berpendapat seharusnya pihak-pihak yang tidak menjadi tersangka tidak terganggu atas penetapan KPK terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Papua, Mikael Kambuaya (MK). Hal tersebut dikatakan Febri menanggapi statment Gubernur Papua, Lukas Enembe yang menyebut bahwa akan ada perang dan kekacauan politik di Papua, jika indikasi penyidikan yang dilakukan KPK atas kasus ini berdasar pada kepentingan politik, jelang Pilkada Gubernur.
“Saya kira seharusnya pihak-pihak yang tidak menjadi tersangka, tidak terganggu dengan hal ini,” ujar Febri, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Madya, Jakarta Selatan, Selasa, (21/2/2017).
Febri menyarankan jika ada pihak yang merasa keberatan dengan kasus ini, lebih baik mengajukan upaya hukum. Sebab proses yang tengah ditangani lembaga antirasuah ini bukan proses politil, melainkan proses hukum.
“Kalau keberatan yah ajukan upaya hukum. Ini bukan proses politik, ini proses hukum,” tegasnya.
Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) menambahkan, bahwa penanganan kasus di Papua bukan hanya sekedar dilihat sebagai kegiatan penyidikan. Tetapi juga untuk memperbaiki sistem agar masyarakat Papua dapat benar-benar menikmati pembangunan infrastruktur yang diprogramkan di daerah tersebut. Terlebih dalam kasus ini, indikasi kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 42 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 89,5 miliar.
“Penanganan kasus di Papua bukan hanya sekedar melihat kegiatan penyidikan kita ingin dana-dana yang dialokasikan dinikmati oleh rakyat. Apalagi nilai indikasi kerugian negaranya, setengah dari total nilai proyek,” tuntas Febri.
Sebelumnya , KPK telah menetapkan Kepala Dinas PU Papua Mikael Kambuaya (MK) sebagai tersangka dalam proyek pembangunan ruas jalan Kemiri–Depapre yang bersumber dari APBD Perubahan 2015 sebesar Rp 89,5 miliar. Indikasi kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 42 miliar.
Akibat perbuatannya itu, Mikael disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebagai informasi, perusahaan swasta sebagai pemenang lelang proyek tersebut yaitu Bintuni Energy Persada (BEP). Adapun sejauh ini, tim satgas KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi. Dua lokasi yang dimaksud adalah di Kantor Dinas PU Papua dan Kantor Gubernur Papua. KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi uang sebagian besar bekerja sebagai staf di Dinas PU Papua.
Reporter : Restu Fadilah