NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Suami artis senior Inneke Koesherawati yang merupakan tersangka pemberi suap terhadap pejabat Badan Keamana Laut (Bakamla), yakni Fahmi Darmawansyah akan segera duduk di kursi pesakitan. Pasalnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas atas kasus Fahmi.
“Tersangka FD (Fahmi Dharmawansyah) dilakukan pelimpahan tahap II,” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/2/2017).
Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu setidaknya 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Direktur PT Merial Esa Indonesia (MEI) itu. Setelah disusun, surat dakwaan terhadap Fahmi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
“Rencana akan disidang di (Pengadilan Tipikor) Jakarta,” ucap mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu.
Fahmi adalah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) lantaran diduga menyuap Deputi Informasi dan Hukum Bakamla Eko Susilo Hadi sebagai kuasa pengguna anggaran. Eko pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu.
Dalam perkara ini, KPK menduga ada komitmen fee sebesar 7,5% dari total nilai proyek Rp 220 miliar yang dijanjikan kepada Eko. Suap itu diduga diberikan agar perusahaan yang baru akan dipimpinnya menjadi pemenang tender pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
Selain Fahmi dan Eko, KPK menetapkan dua tersangka lain, yaitu Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. Mereka adalah pegawai dari Fahmi.
Reporter: Restu Fadilah