Ekonomi

Menimbang Pemutihan Kebun Sawit yang Dikelola Rakyat

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Indonesia kini tercatat sebagai salah satu negara produsen sekaligus eksportir terbesar produk kelapa sawit dunia. Melalui kebun sawit pada tahun 2016 lalu mampu menghasilkan devisa negara hingga US$ 17,8 miliar. Namun sayangnya, sebagian besar sejumlah petani masih kesulitan mendapatkan legal dokumen.

Bahkan terindikasi seluas 1,7 juta hektare lahan sawit yang dikelola masyarakat atau kebun rakyat masuk dalam kawasan hutan lindung. “Kita targetkan 11,3 juta hektare kebun sawit sudah disertifikasi semua,” ujar Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Bambang saat Pekan Nasional Sawit Indonesia di Jakarta belum lama ini sebagaiman yang ditulis Selasa (7/2/2017).

Hanya saja, Bambang berujar, untuk mensertifikasi lahan sawit yang dikelola masyarakat ada sedikit kendala. Oleh karena itu, pihaknya meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk memutihkan 1,7 juta hekatre lahan sawit yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan lindung tersebut.

Menurut Bambang, 1,7 juta hektare kebun rakyat itu diutamakan terlebih dahulu harus ada dilakukan verifikasi ke lapangan. Dalam artian, keberadaan lahan tersebut harus ditanyakan dahulu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Sebab, Ditjen Perkebunan tak punya data yang konkrit. “Setelah clear, baru diproses sertifikasinya ke Kementerian ATR melalui fasilitas tax amnesty. Selanjutnya, baru dikenakan pajak,” kata dia.

Baca Juga:  Pembangunan KIHT: Investasi untuk Lapangan Kerja Berkelanjutan di Sumenep

Maka dari itu, Bambang menegaskan jika nantinya lahan tersebut dijadikan hutan lindung, maka pemerintah harus memikirkan untuk memberi ganti rugi. Tapi jika lahan tersebut layak dilepas, maka harus segera disertifikasi, sehingga pemilik kebun rakyat akan lebih mudah untuk akses ke lembaga keuangan atau perbankan.

“Saat ini banyak masyarakat yang tak tahu kalau lahan yang dikelolanya masuk dalam kawasan hutan (lindung). Kalau masyarakat tak mengerti, maka pemerintah wajib campur tangan menyelesaikan. Lain halnya, kalau masyarakat sengaja melakukan perambahan di hutan lindung harus diberi hukuman,” tutur Bambang.

Reporter: Richard Andika

Related Posts

1 of 24