Hukum

Kerugian Negara Capai 42 Miliar Dalam Kasus Korupsi Ruas Jalan Papua

NUSANTARANEWS.CO – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Febri Diansyah mengatakan indikasi kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Papua, Mikael Kambuaya terkait peningkatan ruas jalan Kemiri Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua mencapai Rp 42 miliar. Nilai tersebut diperoleh dari hasil perhitungan sementara yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.

“Indikasi kerugian keuangan negara adalah sekitar Rp 42 miliar,” ujarnya saat konferensi pers, di Kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2017).

Nilai ini terancam meningkat karena masih akan dihitung ulang lembaga pemeriksa keuangan tertinggi yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Adapun total nilai proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2015 tersebut adalah sebesar Rp 89,5 miliar.

“Pemenang tender proyek ini adalah PT BEP (Bintuni Energy Persada) yang berkantor pusat di Jakarta,” ucap Febri.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Mikael disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 593