Hukum

KPK Cium Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Papua

NUSANTARANEWS.CO – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Febri Diansyah tak menampik bahwa pihaknya menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi peningkatan ruas jalan Kemiri Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua yang menggunakan APBD-P Tahun Anggaran (TA) 2015. Mengingat pasal yang diterapkan adalah Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana bunyinya indikasi korupsi ini dilakukan bersama-sama.

“Dalam kasus ini, kami gunakan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana artinya ada indikasi pihak lain terlibat,” ujarnya dalam Konferensi Pers, di Jakarta Selatan, Jumat, (3/2/2017).

Menurut Febri, untuk menguak indikasi ini, penyidik perlu melakukan serangkaian pemeriksaan terlebih dahulu, baik dengan memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, maupun pihak PT BEP (Bintuni Energy Persada).

“Kami akan terus dalami, dalam penyidikan apakah ada pihak lain baik di jajaran pemprov papua atau swasta yang dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ucap dia.

Dalam kasus ini KPK baru menetapkan satu orang tersangka. Dia adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Papua, Mikael Kambuaya.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Mikael diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi terkait peningkatan ruas jalan Kemiri Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua.

Mikael disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Total nilai proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2015 tersebut adalah sebesar Rp 89,5 miliar. Adapun nilai kerugian negaranya mencapai Rp 42 miliar.

Nilai ini terancam meningkat karena masih akan dihitung ulang lembaga pemeriksa keuangan tertinggi yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (Restu)

Related Posts

1 of 593