Hukum

KPK Resmi Tetapkan Kepala Dinas PU Papua Jadi Tersangka

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Papua, Mikael Kambuaya  sebagai tersangka. Mikael diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi terkait peningkatan ruas jalan Kemiri Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua.

“Dalam menaikan ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan MK (Mikael Kambuaya) menjadi tersangka kami memiliki bukti permulaan yang cukup,” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah, dalam Konferensi Pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jum’at, (3/2/2017).

Lebih lanjut Febri mengatakan, kasus yang menjerat Mikael ini terkait dengan peningkatan ruas jalan Kemiri Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua yang menggunakan APBD-P Tahun Anggaran (TA) 2015. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Mikael disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Adapun sejauh ini, tim satgas KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi. Dua lokasi yang dimaksud adalah di Kantor Dinas PU Papua dan Kantor Gubernur Papua.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“Di kantor Gubernur Papua ada dua ruangan yang digeledah yaitu ruangan ULP dan ruangan LPSE. Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah dokumen,” ucapnya.

Tim penyidik KPK langsung mengebut kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Hanya saja, Ia tak menyebutkan detilnya nama-nama saksi tersebut. (Restu)

Related Posts

1 of 593