NUSANTARANEWS.CO – Menteri Kelautan dan Perikanan(KKP) Susi Pudjiastuti mengatakan, bahwa pihaknya akan mendaftarkan 1.106 pulau tak bernama milik Indonesia ke PBB(Perserikatan Bangsa-Bangsa) pada Agustus 2017 mendatang. Susi berkata, langkah tersebut harus dipercepat demi untuk menjaga kedaulatan negara.
Ada sekitar 14.572 pulau yang tersebar di seluruh Indonesia sudah dinamai. Sekitar 13.466 pulau sudah didaftarkan di PBB pada 2002 silam. Menurut Susi, pulau-pulau ini nantinya harus segera didaftarkan supaya ke depannya juga bisa segera dikelola negara.
“Sudah semua kita urus, nanti Agustus kita ajukan ke PBB untuk dinamakan dan akan dipatok menjadi milik kita,” ujar Menteri KKP Susi Pudjiastuti di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (19/1/2107).
Sebenarnya persoalan terkait penamaan dan pengelolaan semua sudah diatur, kata Susi, secara jelas ada di peraturan dan undang-undangnya. Susi berujar, untuk pengelolaan tidak bisa sepenuhnya dimiliki oleh asing, sebab dalam UU Nomer 27 Tahun 2007 disebutkan bahwa pengelolaan hanya boleh dimiliki asing maksimal 70 persen.
Kementerian KKP mencatat, hingga saat ini ada sekitar 34 pulau yang dikelola oleh asing. Sedangkan 21 pulau dikelola dengan biaya Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Nantinya, lanjut Susi, KKP akan bekerja sama dengan Kementerian Keungan(Kemenkeu) untuk menetapkan pulau pulau kecil terluar untuk segera disertifikasi sebagai Barang Milik Negara (BMN).
“Nanti Kemenkeu juga menghitung nilai aset dari pulau pulau tersebut agar kemudian bisa dibuat untuk usulan kerja sama pemanfataan PPKT untuk meningkatkan pendapatan negara,” kata Susi.
Memang, pengelolaan pulau tersebut dapat menambah pendapatan negara, namun menurut Susi, pengelolaannya harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku di pemerintahan Indonesia, serta tak boleh membelok dari garis kedaulatan negara. Susi mengatakan masih ada sekitar 87,9 persen pulau-pulau yang masih belum dikelola dengan baik. (Richard)