Hukum

Komnas HAM Tak Setuju Pelaku Pemerkosaan Bocah di Sorong Dikebiri

NUSANTARANEWS.CO – Kasus pemerkosaan beramai-ramai dan pembunuhan seorang anak perempuan berusia empat tahun di Sorong, Papua Barat, mendapatkan perhatian dari sejumlah pihak. Tak terkecuali Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ketua Komnas HAM, Imdadun Rahmat, mengaku perihatin dengan terjadinya kembali peristiwa tersebut.

Namun Ia menilai dalam menangani kasus tersebut, pemerintah tidak perlu terburu-buru menghukum pelaku. Apalagi, jika pemerintah menggunakan hukuman kebiri.

“Soal kita prihatin atas kejadian itu iya, tetapi bukan berarti bahwa di dalam menerapkan kebijakan tertentu kita terburu-buru,” tutur Imdadun usai menggelar Konferensi Pers, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa, (17/1/2017).

Alasannya lanjut dia, karena hukuman tersebut tidak manusiawi. Sedangkan disatu sisi, masih ada hukuman alternatuf yang lebih manusiawi.

“Pertama Komnas HAM masih menilai bahwa hukuman kebiri tidak manusiawi dan masih ada hukuman alternatif lain yang lebih manusiawi,” ujar dia.

Ia menyarankan agar pemerintah kembali melakukan kajian terhadap motif ketiga pelaku tersebut sebagai bahan pertimbangan menerapkan hukuman kebiri. Selain itu, pemerintah juga diminta untuk kembali melakukan kajian terhadap efek penerapan hukuman tersebut.

Baca Juga:  Perlu Perda Perlindungan, Inilah Cara Tekan Kriminalisasi Guru di Jawa Timur

“Perlu dilakukan kajian terkait dengan apakah dengan mendasari pada peristiwa yang terjadi di Sorong itu kemudian lalu bisa menjadi semacam konsideran bahwa hukuman kebiri akan dilaksanakan,” katanya.

“Tentu kami juga akan meminta untuk dilakukan kajian lebih lanjut apakah betul dengan ditetapkannya hukuman kebiri bisa membuat masyarakat takut,” pungkasnya.

Diketahui, kekerasan terhadap anak beberapa waktu lalu terjadi di Sorong, Papua Barat. Bocah bernama Kezia (4) menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan. Berkas yang menimpa Kezia pun segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong.

Namun, kepolisian akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Sorong terkait penerapan undang-undang perlindungan anak. Undang-undang tersebut memuat ancaman hukuman kebiri hingga hukuman mati bagi para pelaku kekerasan anak. (Restu)

Related Posts

1 of 420