NUSANTARANEWS.CO – Advokat M. Taufik Budiman dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Solidaritas Indonesia menyebutkan bahwa Amandemen UUD 1945 hanya berlaku untuk periode 1999-2004. Karena itu, mengakhiri tahun 2016 ini, pihaknya mengajak kita semua untuk berjalan kembali ke UUD 1945 yang asli.
Namun demikian, Taufik merasa penting untuk memaparkan beberapa hal terkait dasar hukum perubahan UUD.
Baca : Refleksi Akhir Tahun 2016: Perjalanan Kembali ke UUD 1945 Asli
Taufik menyebutkan, bahwa pasal 37 UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 itu berbunyi :
- Untuk mengubah Undang-undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota MPR harus hadir.
- Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.
Sedangkan pasal 3 UUD 1945 menyatakan : “ Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-garis Besar daripada Haluan Negara “.
Bahwa berdasarkan ketentuan itu, MPR sebagai lembaga tertinggi negara pelaksana kedaulatan rakyat, berwenang mengubah dan menetapkan UUD. Mengubah bermakna membuat sesuatu yang baru, sedangkan menetapkan bermakna menyatakan keberlakuan UUD tersebut. (lihat KBBI = Kamus Besar Bahasa Indonesia).
Bahwa dalam periode tugas MPR RI 1999-2004 itu juga telah ditetapkan beberapa Ketetapan MPR RI, khusunya yang menyangkut Tata Tertib MPR telah ditetapkan Tap No. II/MPR/1999 tentang PERATURAN TATA TERTIB MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, pada tanggal 19 Oktober 1999.
Dalam Bab XII tentang Bentuk-Bentuk Putusan Majelis, pasal 90 Tap MPR No. II/MPR/1999 itu, ditentukan sebagai berikut :
(1) Bentuk-bentuk putusan Majelis adalah:
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
(2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah putusan Majelis yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ke luar dan ke dalam Majelis.
(3) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah putusan Majelis yang mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam Majelis.
Bahwa dalam Sidang Umum MPR tahun 1999, selain menetapkan Tap MPR tentang Peraturan Tata Tertib MPR itu, MPR juga telah menetapkan Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004, dan beberapa Tap MPR lainnya.
Bahwa yang terpenting pada proses Sidang Umum MPR tahun 1999, selain Proses Pemiilhan dan Pengankatan Presiden dan Wakil Presiden RI, MPR juga telah menetapkan Perubahan Pertama UUD 1945.
Bahwa terdapat kejanggalan dan /atau kekeliruan-kesalahan secara administratif (yuridis formal) terkaiat dengan penetapan Perubahan Pertama UUD 1945 itu. Sebagaiman ketentuan dalam pasal 90 Tap MPR No. II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib MPR, pada saat itu MPR hanya mengenal 2 (dua) produk hukum saja, yaitu Ketetapam dan Keputusan Majelis. TIDAK ADA dan TIDAK DIKENAL produk hukum MPR RI yang bernama “ Perubahan Undang-Undang Dasar “. Ini adalah kesalahan pertama yang dilakukan oleh MPR RI 1999-2004.
Bahwa dalam proses selanjutnya, untuk memperbaiki kesalahan pada Sidang Umum sebelumnya, pada Sidang Tahunan MPR 2000, pada tanggal 18 Agustus 2000, terhadap Tap MPR No.II/MPR/1999 tersebut telah dilakukan perubahan dengan diberlakukannya Tap MPR No. II/MPR/2000 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KETETAPAN MPR No. : II /MPR/1999 TENTANG PERATURAN TATA TERTIB MPR RI. Khusunya terkait Bab XII pasal 90, dialkukan perubahan sehingga selengkapnya menjadi berbunyi :
(1) Bentuk-bentuk putusan Majelis adalah :
- Perubahan Undang-Undang Dasar;
- Ketetapan Majelis Pe rmusyawaratan Rakyat;
- Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
(2) Perubahan Undang-Undang Dasar adalah putusan Majelis :
- mempunyai kekuatan hukum sebagai Undang-Undang Dasar;
- tidak menggunakan nomor putusan Majelis;
(3) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah putusan Majelis :
- berisi arah kebijakan penyelenggaraan negara;
- berisi rekomendari Majelis kepada Presiden dan lembaga tinggi negara tertentu lainnya mengenai pelaksanaan putusan Majelis yang harus dilaporkan pelaksanaannya dalam Sidang Tahunan berikutnya ;
- mempunyai kekuatan hukum mengikat ke luar dan ke dalam Majelis;
- menggunakan nomor putusan Majelis;
(4) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah putusan Majelis :
- berisi aturan/ketentuan intern Majelis;
- mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam Majelis;
- menggunakan nomor putusan Majelis
Bahwa dengan adanya Tap MPR No. II/MPR/2000 ini, maka produk hukum MPR dengan titel “Perubahan UUD 1945” menjadi mempunyai dasar hukum dan sah untuk diberlakukan. Namun jelas, Tap MPR ini tidaklah berlaku surut, artinya Perubahan Kesatu UUD 1945, yang disahkan dan diberlakukan pada tanggal 19 Oktober 1999, tetap tidak sah secara hukum.
(Selanjutnya dalam Tap MPR RI No. II/MPR/2003 tentang Perubahan Kelima atas Tap MPR No. II/MPR/1999, yang ditetapkan pada tanggal 7 Agusutus 2003, Pasal 90 Tap MPR No. II/MPR/1999 tersebut dirubah menjadi pasal 88, dan diktum pada pasal 90 ayat (3) huruf b dihilangkan).
Bahwa pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002, MPR telah menetapkan Perubahan Keempat UUD 1945. Dalam Peruhan Keempat tersebut, MPR telah menetapkan pemberlakuan Perubahan kesatu, kedua, ketiga dan keempat sebagai UUD NRI 1945. Perubahan Keempat itu disahkan pada sidang paripurna ke-6 pada tanggal 10 Agustus 2002.
Ada dualisme penyebutan dalam tahap ini : dalam judulnya diberinama sebutan Perubahan Keempat UUD 1945 dan demikian juga pada alinea penutup / pengesahannya, disebutkan sebagai Perubahan. Ini jelas mengikuti alas hukum dalam pasal 90 Peraturan Tatib MPR. Namun berbeda dengan itu, dalam diktumnya menyatakan MPR menetapkan perubahan kesatu, kedua, ketiga dan keempat sebagai UUD NRI 1945.
“Menurut kami, ini adalah kesalahan kedua yang fatal yang dilakukan oleh MPR RI 1999-2004. Karena dengan memberi nama perubahan UUD 1945 dengan nama yang sama (dengan UUD 1945 Asli), akan mempunyai akibat hukum sebagai bentuk pemalsuan dokumen. Menyatakan sesuatu (dokumen) yang sudah berubah seolah-olah asli, adalah merupakan tindak pidana pemalsuan,” terang Taufik.
Baca lanjutannya: Masa Pemberlakukan Tata Tertib MPR No. II/MPR/1999 dan Akibat Hukumnya
(red-02)