NUSANTARANEWS.CO – Esensi Minimum Essential Force (MEF) diformulasikan oleh Presiden RI pada tanggal 10 Juli 2009 di PT. Dirgantara Indonesia (PT. DI) Bandung sebagai suatu kekuatan TNI yang kita kenal di era 70-an dan 80-an sebagai kekuatan yang Kecil Efektif Efisien (KEE). Spesifikasi kekuatan pokok minimal (MEF) ini adalah kekuatan yang ramping tetapi dalam keadaan darurat bisa dibesarkan dan punya kemampuan penangkalan. Siap digelar (diproyeksikan) kemana saja di seluruh wilayah NKRI dalam menjalankan tugas-tugas operasional.
Dalam sistem manajemen pertahanan, dalam mewujudkan MEF sangat terkait dengan unsur-unsur yaitu sumber daya manusia (SDM), alat utama sistem senjata (alutsista), sarana dan prasarana, Industri Pertahanan, sumber daya alam dan sumber daya buatan (SDA/SDB), wilayah pertahanan negara dan anggaran. Unsur-unsur inilah yang menjadi faktor dalam merumuskan formula anatomi MEF.
Pertimbangan utama merumuskan MEF adalah: pertama, aspek legal yang dilandasi oleh amanat konstitusi UUD 1945 dan berbagai UU dan regulasi serta kebijakan yang terkait dengan pertahanan negara. Kedua adalah kepentingan strategis yang korelasinya kepada kemungkinan ancaman aktual yang beresiko terhadap kelangsungan hidup negara dan perlunya strategi penangkalan yang bersifat trimatra terpadu sebagai wujud TNI yang solid dan profesional dengan alutsista yang memadai. Ketiga, pertimbangan aspek diplomasi pertahanan. Setiap negara selalu memperhatikan kebijakan pembangunan pertahanan negara lain sebagai kelengkapan instrumen diplomasi pertahanan, oleh karenanya pembangunan kekuatan pokok minimal TNI menjadi penting. Keempat, pertimbangan aspek manajemen pertahanan yang menjadi navigasi dari basis perumusan renstra dan keperluan pembinaan TNI.
Perumusan MEF menjadi domain bagi TNI yang menjadi acuan bagi penyusunan Perencanaan Strategis Pembangunan Pertahanan Negara (Renstrabang Hanneg). Secara periodik fungsi pemerintahan di bidang pertahanan melakukan kaji ulang strategis pertahanan (Strategic Defence Review/SDR) untuk mengulas ulang aspek-aspek strategis dari pertahanan negara baik aspek regulasi, struktur organisasi, sumber daya, postur, strategi, doktrin dan anggaran. Pada SDR tahun 2009 fokus kesiapan adalah perwujudan MEF.
Semangat dan tekad bangsa Indonesia untuk tetap bersatu dalam wadah NKRI sudah menjadi landasan historis bangsa dan sebagai sasaran dari strategi pertahanan negara. Permasalahan yang mengancam kedaulatan NKRI baik pada skala wilayah perbatasan maupun pelanggaran wilayah NKRI oleh pihak asing dengan berbagai kegiatan ilegal manjadi salah satu tantangan bagi kepentingan kita untuk segera mewujudkan MEF trimatra terpadu TNI.
Dalam menghadapi tantangan tugas yang demikian, khususnya di bidang pertahanan negara, maka kita harus memiliki kemampuan pertahanan negara yang andal yakni kemampuan yang dapat menjamin terlaksananya tugas dengan sebaik-baiknya. Untuk itu, TNI sebagai komponen utama pertahanan negara harus memiliki contingency plan dan kesiapan militer yang baik untuk menghadapi segala kemungkinan situasi yang sewaktu-waktu dapat terjadi, baik untuk kepentingan Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
TNI AD sebagai salah satu pilar kekuatan TNI yang bertanggungjawab pada pertahanan darat dan sangat banyak bersinggungan dengan keselamatan penduduk, maka harus memiliki organisasi yang kuat, modern dan efektif agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, menjamin kedaulatan negara dan menjaga kelangsungan hidup bernegara yang semakin beradab, guna mencapai kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu TNI AD harus dapat mempersiapkan dengan perencanaan yang matang dan berlapis untuk menghadapi segala kemungkinan situasi yang akan terjadi.