Hukum

Suami Inneke Koesherawati Jadi Buronan KPK

NUSANTARANEWS.CO – Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) FD (Fahmi Darmawansyah) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan itu terkait dengan pengadaan pengadaan alat monitoring satelit RI TA 2016 dengan sumber pendanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN) tahun 2016.

Meski sudah menjadi tersangka, saat ini yang bersangkutan belum bisa ditangkap. Pasalnya KPK masih mencari posisi suami dari Inneke Koesherawati.

“Yang pasti dari OTT kemarin kami belum dapatkan FD, tapi saat ini penyidik sudah cukup yakin bahwa FD juga statusnya ditingkatkan ke penyidikan, menjadi tersangka,” tutur Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (15/12/2016).

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan pihak lain sebagai tersangka. Mereka adalah Eko Susilo Hadi (ESH) yang merupakan Deputi Informasi dan Hukum Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah (FD) yang merupakan Direktur PT MTI,  Muhammad Adami Okta (MAO) dan Hardy Stefanus (HST) yang merupakan pegawai PT MTI.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Saat ini, ketiganya telah ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda-beda. Dimana tersangka ESH ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat, HST ditahan di rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan MAO ditahan di Rutan KPK Cabang Guntur.

Ketiganya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan dan mulai terhitung hari ini. (Restu)

Related Posts

1 of 589