Hukum

Di Sidang Paripurna, PAN Protes Pemanggilan Eko Patrio Oleh Polisi

NUSANTARANEWS.CO – Dalam Sidang Paripurna yang digelar hari ini, Kamis (15/12/16), Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI, Yandri Susanto, mengajukan protes terhadap Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) terkait tindakan yang kesewenang-wenangnya yang memanggil Anggota DPR dari Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio).

Menurut Yandri, Eko tidak melakukan tindakan kriminal apa pun. Berdasarkan informasi yang telah diterima oleh Yandri, pemanggilan Eko oleh Bareskrim tersebut terkait pernyataannya di salah satu media online.

“Padahal, belum tentu benar apa yang diucapkan, bisa jadi media yang salah. Tapi pihak kepolisan sudah memanggil untuk diperiksa,” ungkapnya dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II DPR/MPR RI, Jakarta.

Kecuali soal terorisme dan korupsi, Yandri mengingatkan, pemanggilan seorang Anggota DPR oleh kepolisian baru bisa dilakukan jika sudah atas izin dari Presiden.

Untuk itu, Yandri pun mempertanyakan apakah kepolisian sudah mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum memutuskan untuk memanggil koleganya tersebut.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Selain itu, Ketua Umum Barisan Muda (BM) PAN ini juga menyebutkan bahwa seharusnya pernyataan Anggota DPR dilindungi oleh Undang-Undang dan tidak bisa dikriminalisasi.

“Kepolisian harusnya tidak perlu reaktif terhadap komentar anggota DPR. Karena ini nanti akan dijadikan rujukan. Kalau ada komentar miring, berseberangan, berurusan dengan pihak berwajib. Ini imbauan kami ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR yang memimpin jalannya Rapat Paripurna kali ini, Fahri Hamzah, menyampaikan bahwa dirinya juga sepakat dengan apa yang telah disampaikan oleh Yandri tersebut.

Untuk itu, Fahri pun menilai bahwa harus ada evaluasi dari pihak kepolisian agar tidak mudah menindak Anggota DPR hanya karena sebuah pernyataan. “Karena Anggota Dewan pejabat yang dilindungi konstitusi,” katanya.

Seperti diketahui, pihak kepolisian telah melayangkan surat kepada Eko Patrio untuk meminta klarifikasi terkait pernyataannya di sebuah media online. Dalam berita itu, Eko menyebut pengungkapan bom Bekasi pada Sabtu (10/12/2016) merupakan pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Deni)

Related Posts

1 of 436