Hukum

Plagiarisme, Menristek Dikti Diminta Tinjau Ulang Gelar Profesor Widyo Pramono

NUSANTARANEWS.CO – Institute for Justice and Law Enforcement Indonesia (IJLEI) pada hari ini mengirim surat dan meminta Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) dan Rektor Universitas Diponegoro untuk melakukan peninjauan ulang atas jabatan Guru Besar dan gelar Profesor yang disandang Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyo Pramono.

Peneliti IJLEI, Prana Noraga Pramudita mengatakan, peninjauan ulang itu perlu dilakukan sampai ada kepastian atas dugaan plagiarisme penulisan buku yang bersangkutan selesai.

Sebagai rakyat Indonesia, permintaan ini kami ajukan atas dugaan plagiarisme sebanyak 61 paragraf buku yang dibuat Prof Widyo Pramono, dengan buku almarhum Prof Dr Marwan Effendy,” kata Prana, di Jakarta, Senin (5/12/2016).

Selain itu, Prana meminta Kemenristek Dikti membuat tim Kode Etik untuk memeriksa beberapa bab yang diduga hasil plagiarisme, yang terdapat pada buku berjudul Pemberantasan Korupsi – Sebuah Perspektif Jaksa, dan buku Diskresi, Penemuan Hukum, Korporasi dan Tax Amnesty dalam Penegakan Hukum, karya Almarhum Marwan Effendy.

Baca Juga:  Terkait Dugaan Pungli di Sekolah, PPWI Inhil Soroti Sikap Kadisdik dan Pemkab Inhil yang Memble

Selain Menristek Dikti Mohammad Nasir, IJLEI menyatakan juga akan berkirim surat ke Prof Dr Widyo Pramono untuk meminta klarifikasi tudingan tersebut. Tujuannya agar ada kepastian dan pengakuan secara ksatria dari seorang Widyo Pramono terkait penulisan buku tersebut.

Prana mengungkapkan, tuntutan ini merupakan kekhawatiran sebagai anak bangsa terhadap maraknya plagiarisme di Indonesia apalagi pelakunya adalah salah seorang petinggi institusi penegak hukum yang dituntut untuk berintegritas luar biasa.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 Butir 3, menyebutkan, bahwa guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

“Jika benar seorang Maha Guru ditengarai melakukan plagiarisme, maka rusak sudah tatanan mutu pendidikan di Indonesia. Konsep revolusi mental Presiden Joko Widodo jelas tercoreng karena telah terjadi degradasi kualitas mental bangsa Indonesia,” tegas Prana.

Apalagi, Prana berujar, seorang profesor memiliki empat kewajiban yang sangat vital mempengaruhi kelanjutan dunia pendidikan di Indonesia. “Seperti memberi kuliah dan seminar sesuai bidang ilmu yang mereka kuasai, melakukan penelitian, pengabdian pada masyarakat hingga melatih para akademisi muda maupun mahasiswa agar bisa menggantikannya kelak,” tutur dia.

Baca Juga:  Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

Untuk diketahui, seperti diberitakan sebelumnya, dugaan plagiarisme tersebut terdapat pada halaman 95-100. Yakni sekitar 61 paragraf dari 65 paragraf, diduga sama persis dengan buku Marwan, halaman 119-162, tanpa adanya pencantuman sumber pada catatan kaki ataupun daftar pustaka.

Sesuai Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 pelaku plagiarisme dapat dikenai sanksi yakni mulai dari pemberhentian tidak hormat hingga pembatalan gelar akademisnya. Tak hanya itu, plagiator dapat dijerat pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 Hak Cipta.

Sementara, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari Widyopramono terkait isu plagiarisme tersebut untuk memberikan hak jawab kepadanya. (Andika)

Related Posts

1 of 418