Berita UtamaHukum

MPII Dorong Penuntasan Hukum Dugaan Penistaan Agama Lewat Dialog Kebangsaan

NUSANTARANEWS.CO – Kasus dugaan penistaan al-Qur’an dan Ulama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) atau Kasus Al-Maidah 51 telah menjadi isu nasional Indonesia selama beberapa bulan terakhir ini.

Kasus tersebut telah mengakibatkan beberapa reaksi dalam kehidupan masyarakat diantaranya adalah terlaksananya Aksi Damai 411 pada 4 November yang dihadiri jutaan massa untuk mendesak pemerintah segera menyelesaikan kasus tersebut. Selain itu, juga timbul aksi saling ejek dan saling menghina antar umat Islam di dunia maya.

Menyikapi dinamika kehidupan kebangsaan dan keislaman tersebut, Majelis Ulama Indonesia menyatakan dengan tegas bahwa jalan hukum menjadi solusi terbaik penyelesaian kasus penistaan al-Maidah 51 agar tidak menimbulkan disintegrasi bangsa dan serta melindungi bangsa dari ancaman perpecahan.

Sejalan dengan arahan dan masukan para Ulama itu, Majelis Pemuda Islam Indonesia Pusat sebagai bagian dari organisasi pemuda Islam lintas Ormas Islam Indonesia memberikan perhatian cukup besar terhadap Kasus Al-Maidah 51 melalui pendekatan ilmiah dan yuridis dengan mengadakan dialog kebangsaan.

Baca Juga:  Komfercab GP Ansor Sumenep Cacat Hukum, Sejumlah Kader Protes

Dialog kebangsaan Majelis Pemuda Islam Indonesia (MPII) Pusat bertajuk “Solusi Penuntasan Penodaan al-Qur’an Secara Hukum Untuk Pemenuhan Keadilan dan Keutuhan NKRI” akan dilaksanakan pada 22 November, pukul 13.00 s/d 17.00 WIB di Gedung Joeang, Menteng, Jakarta Pusat.

“Kita negara hukum, semua persoalan yang berkaitan dengan hukum harus diselesaikan secara hukum. Jangan persoalan hukum dicampuradukkan dengan masalah politik. Politisasi hukum hanya akan melahirkan ketidakpastian hukum dan instabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Faizi, Sekretaris Jenderal Majelis Pemuda Islam Indonesia kepada Nusantaranews di Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Karena itu, pembicara yang akan tampil pada dialog kebangsaan ini adalah para pakar dan ahli di bidangnya agar dapat memberikan pencerahan keilmuan dan pengetahuan kepada peserta.

“Mudah-mudahan Prof. Dr. Syafi’i Ma’arif (Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah) berkenan memenuhi undangan kami di samping akan dipanelkan dengan pembicara lain seperti Prof. Dr. Baharun, SH.,MH (Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI), Prof. Dr. Syaiful Bahri, SH., MH (Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta) dan Dr. Abdul. Choir Ramadan (Gerakan Nasional Pendukung Fatwa MUI),” tambahnya.

Baca Juga:  FKUB Nunukan Usulkan Pembangunan Komplek Miniatur Rumah Ibadah Lintas Agama

Tujuan dari pelaksanaan dialog kebangsaan ini diantaranya adalah menggali solusi hukum terkait kasus Al-Maidah 51 dengan mengedepankan asas keadilan dan keutuhan NKRI, sehingga tidak perlu ada ekpresi gerakan yang bersifat pengerahan massa jalanan dengan tetap menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi di negeri ini. (Rls/MK/Nusantaranews)

Related Posts

1 of 415