Berita UtamaHukum

Menristekdikti Siap Ubah Hak Porsi Suara dalam Pemilihan Rektor

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menemukan indikasi praktik suap dalam pemilihan rektor di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri. Praktik pemilihan pejabat universitas kerap dipolititasi, dimana suasana pemilihan rektor seperti pilkada. Ada pembentukan tim sukses (timses) dan sebagainya. Di dalam pemilihan semacam ini ditengarai, terjadinya permasalahan-permasalahan dari penyaringan ke pemilihan. Timses ini kemana-mana, mengaku dekat menteri dan para pejabat lain yang bertugas di Kemenristek Dikti.

Menurut Menteri Riset Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir yang menjadi pangkal permasalahan praktik suap ini adalah UU Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 yang menyatakan menteri memiliki hak suara 35% dalam pemilihan rektor. Karenanya Nasir bersedia meninjau ulang kebijakan tersebut jika dianggap tidak relevan dengan situasi pendidikan tinggi sekarang.

“Kita akan tinjau ulang, saat ini sedang dibahas,” tuturnya di Jakarta, Senin, (7/11/2016).

Jika mencotoh di Perguruan Tinggi di Luar Negeri, salah satunya State University. Pemerintah memiliki kewenangan 100% untuk menunjuk rektor. Kemungkinan tersebut tak menutup kemungkinan diterapkan di Indonesia. Artinta porsi suara menteri yang mencapai 35% bisa saja dikurangi atau justru dikembalikan 100% kepada pemerintah seperti sebelum tahun 2007

Baca Juga:  Kontrakdiksi Politisasi Birokrasi dan “Good Governance”

“Iyah jadi angkanya bisa dikurangi dari 35% atau balik lagi ke 100%. Tapi kita belum tahu makanya ini nanti akan kita lakukan kajian,” kata dia.

Hak Menristek dan Dikti untuk memberikan suara sebesar 35% kepada calon rektor tertentu merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2010 yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2007.

Nasir menjelaskan, sebelum tahun 2010, presiden berkuasa penuh dalam menetapkan rektor PTN yang kemudian dilantik oleh menteri.

Alasannya, karena PTN merupakan milik negara dan dituntut menjalankan program negara. Aturan lalu diubah, suara menteri diberi porsi 35 persen dan lainnya untuk Majelis Wali Amanat (MWA) serta senat PTN.

Sebagai informasi Kemristekdikti baru menangani 4 universitas yang diduga bermasalah terkait pemilihan calon rektor. Ke-empat Universitas tersebut yaitu Universitas Halu Uleo, Universitas Musamus Merauke, Universitas Negeri Manado, dan Universitas Sumatera Utara.

Untuk Universitas Halu Uleo ada anggota senat yang tidak sesuai kapasitas, yaitu kepala unit perpustakaan dan unit komputer. Pada akhirnya, pembentukan anggota senat dirombak total.

Baca Juga:  Debat Pilgub di Pilkada 2024, Polda Jatim Siagakan 1.284 Personel

Selain itu, masih dalam Universitas yang sama terjadi juga permasalahan dalam pemilihan MWA (Majelis Wali Amanat). Prosedurnya adalah one man one vote. Akan tetapi, kenyataannya ada yang one man 9 vote. Namun untuk Universitas lainnya, dia enggan menjelaskan bagaimana modus yamg dilakukan.

Untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, lanjut Nasir, Kemenristek berencana untuk melakukan kerja sama dengan KPK. (Restu)

Related Posts

1 of 10