NUSANTARANEWS.CO – Direktur Eksekutif Nasional Lembaga Badan Hukum (LBH) Solidaritas Indonesia, M Taufik Budiman ikut angkat bicara terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dirinya menilai berdasarkan pernyataan Kapolri dan Penyidik, Ahok telah melanggar pasal 156 jo pasal No 156a KUHP dengan acaman pidana 5 tahun.
Taufik Budiman juga mengungkapkan berdasarkan pernyataan Kapolri dan atau Penyidik diberbagai media dan kesempatan, terdapat beberapa fakta kuat untuk menjadikan Ahok sebagai tersangka.
“Pertama, telah ada minimal 2 alat bukti yang cukup (keterangan saksi, bukti rekaman video, keterangan ahli),” ujarnya kepada Nusantaranews, Sabtu (5/11/2016).
Selanjutnya Taufik juga menambahkan, adanya pemeriksaan terhadap Ahok pada Oktober 2016 lalu, sebenarnya bisa semakin menguatkan pihak hukum untuk menetapkan Ahok menjadi tersangka.
“Kedua, Ahok pernah diperiksa bukan dalam status sebagai tersangka pada akhir bulan Oktober 2016. Panggilan terhadap Ahok untuk pemeriksaan pada 7 Nopember adalah pemeriksaan kedua,” imbuhnya.
Itu artinya, menurut Taufik seluruh syarat untuk menjadikan Ahok sebagai tersangka, secara yuridis telah terpenuhi. Penyidik tinggal melakukan gelar perkara untuk kemudian menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan, dan kemudian menaikan status Ahok dari saksi/terlapor menjadi tersangka. Setelah itu, Ahok dapat ditahan.
“Kapan proses itu bisa dilakukan? Secara normal, setelah Ahok diperiksa pada tanggal 7 November, hari itu juga, penyidik dapat melakukan itu semua. Melakukan gelar perkara, meningkatkan status penyidikan dan meningkatkan status Ahok menjadi tersangka,” tegas Taufik.
Dirinya juga menambahkan jika perlu, penyidik mengeluarkan s-print untuk penangkapan dan penahanan Ahok. Baginya, itu semua tidak perlu menunggu perintah kapolri ataupun intervensi presiden.
“Hanya intervensi yang bernada sebaliknya (melindungi calon tersangka) yang dapat menunda proses tersebut,” ungkap Taufik. (Adhon)