NUSANTARANEWS.CO – Setelah melakukan riset, ormas Front Pembela Islam (FPI) menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya aturan hukum yang bisa dipakai untuk menunda kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Non Aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Juru Bicara (Jubir) FPI, Munarman mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa semua aturan hukum yang berlaku, akan tetapi tidak menemukan adanya aturan hukum yang bisa menunda penanganan kasus tersebut. “Saya sudah bolak-balik tidak ketemu itu dasar hukumnya,” ungkapnya di kawasan di Jakarta, Senin (1/11/2016).
Bahkan, Munarman menjelaskan, dalam Judicial Review Undang-Undang Pemerintah Daerah (UU Pemda), Mahkamah Konstitusi (MK) telah menganulir poin terkait hal tersebut. Selain itu, poin kepala daerah yang terkena kasus saat akan mengikuti kontestasi pilkada harus mendapatkan izin dari presiden untuk diperiksa pun telah dibatalkan MK.
“Jadi proses hukumnya tetap harus berjalan, sebab dasar hukum penundaan itu bisa diperdebatkan,” ujarnya.
Lanjut Munarman, di UU Pilkada yang terkait kejahatan pemilu harus disegerakan. Selain itu, Munarman menyebutkan, tidak ada satu pun klausul di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bisa menunda kasus pemeriksaan calon kepala daerah terkait penyelenggaraan pilkada.
Sehingga, Munarman mengatakan, jika kasus Ahok ini terkait tindak pidana pemilu, maka bisa diberlakukan UU Pilkada. Namun, menurutnya, kasus Ahok ini tindak pidana umum, jadi yang mengaturnya haruslah aturan hukum pidana. “Dan tidak ada satu pun dalam norma itu bisa menunda kasus seperti ini,” katanya.
Sedangkan terkait adanya Peraturan Kapolri (Perkap) yang bisa digunakan untuk menunda penyelidikan kasus ini, Munarman menyebutkan bahwa pihaknya belum menemukan adanya aturan dalam Perkap itu yang bisa menunda proses penyelidikan.
Munarman menegaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan yang menyeluruh terhadap Perkap yang disebut-sebut dikeluarkan saat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dengan Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen tindak penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
“Dan lagi saya teliti lagi ternyata tidak juga menemukan ada yang bisa ditunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yang ikut dalam pilkada. Tapi saya tidak tahu kalau tiba-tiba keluar nanti,” katanya.
Kalaupun ada aturan di bawah UU, Munarman menambahkan, tetap saja aturan turunan atau yang lebih rendah dari UU tidak bisa menabrak UU, karena UU adalah dasar hukum utamanya. (Deni)