Berita UtamaHukumLintas NusaTerbaru

BNN Kabupaten Nunukan Gagalkan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Seberat 1,5 Kilogram

BNN Kabupaten Nunukan Gagalkan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Seberat 1,5 Kilogram.
Foto: Pelaku dan barang bukti Shabu yang diamankan BNNK Nunukan.

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada peredaran gelap narkotika, maka Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Nunukan bergerak guna melakukan penyelidikan dan pemetaan selama kurang lebih 2 minggu.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Pemberantasan mengamankan seorang pria berinisial SS (28) di lokasi kejadian perkara yang berada di sekitar jalan Pangeran Antasari Nunukan Timur pada hari Selasa (09/7).

Pada pukul 16.30 WITA, SS diamankan beserta satu kardus mie instan yang didalamnya terdapat 20 bungkus mie instan dan 2 bungkus plastik kemasan besar yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu.

SS beserta barang bukti, selanjutnya dibawa ke kantor BNN Kabupaten Nunukan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari keterangan awal, diperoleh beberapa fakta.

“Saudara SS ini belum lama keluar dari Lapas Nunukan dan diperintahkan untuk mengambil barang (sabu) oleh Saudara E. Barang tersebut rencananya akan dikirim ke Sulawesi “ ujar Ketua Tim Pemberantasan BNNK Nunukan H. Nur Rahmad SH MH, Kamis (08/8/2024).

Baca Juga:  Bawaslu Nunukan Gelar TOT TPPS Bagi Panwascam Pilkada 2024

“Selain Saudara SS yang merupakan mantan Narapidana, Saudara E yang kini berada di Sulawesi juga merupakan mantan Narapidana Lapas Nunukan dan sebagai pemilik barang haram tersebut,” imbuh Rahmad.

Dalam pertemuan dengan Awak Media pada Kamis (8/08),  Kepala BNN Kabupaten Nunukan Anton Suriyadi Siagian SH MH mengungkapkan bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke BNN Provinsi Kalimantan Utara dan telah dilakukan pengembangan serta proses hukum lebih lanjut.

“Untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti sudah kami bawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara,” pungkas Anton. (ES)

Related Posts

1 of 120