Ekonomi

OJK Tegaskan Kredit Bank Macet 3,2 Persen Masih Normal

NUSANTARANEWS.CO – Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyatakan tekanan kredit macet NPL (Non Performing Loan) merupakan salah satu faktor domestik yang dapat menimbulkan risiko dan berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai NPL perbankan saat ini masih dalam batas normal.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad mengungkapkan, NPL perbankan per Agustus 2016 mencapai 3,22 persen. Angka ini lebih tinggi dibanding realisasi NPL secara nett sebesar 1,4 persen.

“Pertumbuhan atau angka NPL ini relatif stabil sebetulnya,” ucapnya usai rapat KSSK di gedung Djuanda I kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).

Menurut Muliaman, OJK sudah meminta perbankan mengantisipasi dan memitigasi resiko-resiko yang muncul akibat realisasi angka kredit bermasalah tersebut.

Muliaman menyampaikan, kapasitas perbankan dalam menyerap risiko yang muncul terhadap kerugian akibat NPL cukup kuat. Kondisi ini terefleksikan dari rasio kecukupan modal CAR (Capital Adequation Ratio) yang mencapai 23 persen.

Baca Juga:  Pertama di Indonesia, Pekerja Migran Diberangkatkan dari Pendopo Kabupaten

“Jadi saya ingin tegaskan kapasitas bank meng-absorb risiko itu besar, jadi kami melihat 3,22 persen angka NPL dan didukung CKPN yang dimiliki bank, kemudian nett NPL 1,4 persen,” tutur Muliaman.

Dengan demikian, lanjut Muliaman, realisasi kredit bermasalah di Agustus 2016 masih dalam kondisi normal. Sementara ambang batas tolerasi NPL yang ditetapkan sebesar 5 persen.

“Saya pikir NPL tersebut (3,22 persen) masih normal, atau di bawah 5 persen seperti yang sering dijadikan sebagai benchmark untuk jadi perhatian kita,” ucap Muliaman. (Andika)

Related Posts