Berita UtamaHukum

Mantan Anggota Partai Demokrat Segera Diadili

NUSANTARANEWS.CO – Mantan Anggota Partai Demokrat I Putu Sudiartana segera diadili. Hal ini setelah berkas perkara kasus dugaan menerima suap dari seorang Pengusaha, Yogan Askan (YA), untuk memuluskan pengesahan anggaran proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat (Sumbar) dengan nilai proyek Rp300 miliar agar didanai APBN-P 2016 yang menjerat Putu sebagai tersangka dinyatakan lengkap atau P21. Telah lengkapnya berkas perkara Putu disampaikan olehnya sendiri usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (24/10/2016).

“Sampun (sudah),” singkatnya sambil bergegas menuju mobil tahanan yang telah menjemputnya.

Secara terpisah Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati pun membenarkan informasi tersebut. Kata dia ada pelimpahan berkas dan barang bukti dan tersangkanya ke Jaksa Penuntut hari ini, (24/10/2016). Sehingga dalam waktu 14 hari ke depan jaksa akan limpahkan ke pengadilan.

“Iya benar ada pelimpahan berkas (atas nama I Putu Sudiartana) hari ini,” tuturnya.

Rumusan pidana nantinya akan tertuang dalam berkas dakwaan yang disusun jaksa. Dakwaan ini yang akan dibacakan pada sidang perdana kasus ini di Pengadilan Tipikor Jakarta dan apabila hakim menyetujui, maka dakwaan akan menjadi dasar pembuktian dengan menghadirkan saksi serta barang bukti.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Apresiasi Wisuda Santri Ke-XVIII Pagar Nusa Nunukan

I Putu Sudiartana merupakan mantan Anggota Komisi II DPR RI yang menerima suap dari salah satu pengusaha asal Sumatera Barat (Sumbar) bernama Yogan Askan. Dia diuga menerima suap melalui transfer. Uang yang ditransfer mencapai Rp500 juta dalam tiga termin yaitu Rp150 juta, Rp300 juta, dan Rp50 juta.

Selain itu, penyidik KPK juga menyita telah uang 40 ribu dolar Singapura saat menggeledah kediaman Putu. Uang suap tersebut diberikan kepada Putu untuk mengurus alokasi anggaran proyek infrastruktur di Sumbar. (Restu)

Related Posts

1 of 24