NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menghadiri Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 Pengambilan Keputusan DPRD terhadap persetujuan atas 4 (empat) Ranperda Pemerintah Daerah diantaranya 2 (dua) Ranperda usulan Pemerintah Daerah dan 2 (dua) Ranperda inisiatif DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa membuka secara resmi Rapat Paripurna tersebut di ruang Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Senin (25/9).
Tahapan pembicaraan terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana ketentuan telah selesai, dan kini tahapan dalam pembentukan produk hukum daerah memasuki proses akhir sebelum kemudian disahkan menjadi peraturan daerah.
Adapun 4 Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh Wabup Hanafiah pada kesempatan itu terdiri dari:
Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan.
Pengaturan ini bertujuan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sehingga tercipta ketahanan dan kedaulatan pangan di Kabupaten Nunukan.
Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Penetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah wajib menyesuaikan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang sebelumnya dengan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut.
Melalui Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah ini diharapkan penyederhanaan administrasi perpajakan memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah, manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan.
Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Kawasan Industri Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2043.
Pemerintah berharap setelah diterbitkannya perda tentang Rencana Pembangunan industri Kabupaten Nunukan segara dapat mengimplementasikan kebijakan sektor perindustrian tersebut, pemerintah Kabupaten Nunukan harus dapat bersinergi dan bekerjasama antar perangkat daerah untuk mendorong tumbuhnya perindustrian khususnya industri kecil dan menengah, tumbuhnya industri kecil dan menengah diharapkan mampu mendongkrak pertumbuh ekonomi di Kabupaten Nunukan.
Keempat, Rancangan Peraturan Daerah penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Nunukan.
Secara umum pemerintah menilai perlindungan status hak sipil penduduk merupakan nilai pokok sekaligus tujuan dari diadakannya administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Melalui rancangan peraturan daerah ini diharapkan kedepannya administrasi kependudukan memberikan pemenuhan hak-hak administratif, seperti pelayanan publik serta perlindungan yang berkenaan dengan dokumen kependudukan untuk semua masyarakat tanpa kecuali. (ES)