NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Menteri ESDM Sudirman Said pernah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Aturan ini membolehkan ekspor mineral logam dalam jumlah tertentu yang telah diolah tanpa dimurnikan terlebih dahulu. Kegiatan ekspor tersebut diperbolehkan hingga 3 tahun atau sampai 11 Januari 2017 sejak diundangkannya Permen tersebut.
“Ini menunjukkan bahwa semangat hilirisasi yang dicanangkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 telah dilanggar oleh peraturan turunan di bawahnya,” ujar Presiden Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB), Muhammad Mahardhika Zein, sebagaimana laporan tertulis Kamis, (20/10/2016) di Jakarta. Karena telah menciderai semangat dari hilirisasi industri Mineral dan Batu Bara (Minerba), jelas ini menjadi catatan tersendiri bagi Menteri ESDM yang sekarang.
Mahardhika menambahkan, saat Menteri ESDM mengeluarkan Permen Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Permen Nomor 1 Tahun 2014 nampak jelas jika aturan ini memperbolehkan kegiatan ekspor “conto” atau contoh mineral tanpa harus sesuai syarat minimum pengolahan dan pemurnian. Dengan dalih bertujuan untuk penelitian demi pengembangan proses pemurnian.
“Dalam aturan ini tidak diatur berapa jumlah maksimal conto yang boleh diekspor. Sehingga, pasal ini memungkinkan timbulnya potensi eskpor konsentrat besar-besaran berkedok penelitian dan pengembangan,” katanya.
Di awal tahun kedua Pemerintahan Jokowi-JK, terbit Permen Nomor 5 Tahun 2016 tentang tata cara dan persyaratan pemberian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri hasil pengolahan dan pemurnian. Menurutnya, aturan itu yang menjadi dasar kuat bagi perusahaan tambang untuk menunda pembangunan fasilitas pemurnian (Smelter), karena laporan kemajuan pembangunan Smelter sebesar 60% sebagai syarat ekspor telah dihapuskan.
Sedangkan pada Agustus 2016, di era singkat Menteri ESDM Arcandra Tahar, PT Freeport Indonesia (PTFI) mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat hingga Januari 2017 dan diklaim bahwa perpanjangan izin tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Padahal, jelas-jelas aturan turunan yang menjadi landasan hukum rekomendasi tersebut bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009,” ujar Dhika tegas. (Deni/Adhon)